DELI SERDANG, Kamis, 24 september 2026 – Wartadetik.com – Pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak mencapai Rp984.450.000, mendapat sorotan tajam.
Kamis, 24 september 2024.

Sorotan tersebut muncul setelah wartawan melakukan sosial kontrol ke lokasi dan menemukan pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Namun, saat hendak meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawas, pihak pemborong maupun kepala sekolah disebut tidak dapat dikonfirmasi di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai “Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Namorambe”. Sumber dana tercantum APBD, dengan nilai kontrak Rp984.450.000.
Dalam papan proyek juga tercantum Nomor SPMK 000.3.3/5159/DISDIK.UM/2026, waktu pelaksanaan 90 hari kerja, tanggal mulai 20 Juli 2026 dan tanggal selesai 8 Oktober 2026.
Adapun penyedia jasa konstruksi tercantum CV Annisa Graha, sedangkan konsultan pengawas tercantum CV Balakosa Consultant.
Rp984 Juta Bukan Anggaran Kecil
Nilai hampir Rp1 miliar tentu bukan angka kecil. Karena itu, pelaksanaan pembangunan semestinya dapat diawasi secara ketat sejak pekerjaan pondasi, pemasangan pasangan bata, pembesian, pengecoran kolom dan balok hingga pekerjaan akhir.
Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh wartawan, terlihat bangunan masih dalam tahap konstruksi dengan pasangan bata, kolom beton dan rangka besi tulangan yang sedang dikerjakan.
Persoalannya, ketika wartawan hendak meminta keterangan mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, progres pekerjaan, pengawasan mutu serta siapa penanggung jawab di lapangan, pihak yang berkompeten tidak berhasil ditemui.
Padahal, proyek pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah membutuhkan pengawasan yang jelas agar pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Pengawasan Justru Minim
Ketiadaan pihak yang dapat memberikan penjelasan di lokasi bukan otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, kondisi tersebut patut menjadi catatan dan perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku instansi yang tercantum pada papan proyek.
Terlebih lagi, Pemprov Sumut sendiri menyatakan bahwa pembangunan ruang kelas baru merupakan bagian dari program peningkatan sarana pendidikan. Pada 2026, Disdik Sumut menyebut terdapat pembangunan 120 ruang kelas baru dengan total pagu Rp41,494 miliar, sehingga pengawasan terhadap masing-masing paket pekerjaan menjadi penting.
Pemprov Sumut juga menyatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Wartawan Pertanyakan Sejumlah Hal
Ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun Disdik Sumut:
Apakah pekerjaan benar-benar sesuai gambar dan spesifikasi teknis kontrak?
Berapa progres fisik pekerjaan sampai 24 September 2026?
Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi?
Bagaimana mutu beton dan pembesian pada kolom serta balok?
Siapa pengawas teknis yang bertanggung jawab setiap hari di lapangan?
Apakah konsultan pengawas secara rutin melakukan pemeriksaan?
Apakah volume pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan kontrak?
Apakah pembayaran kepada kontraktor telah disesuaikan dengan progres pekerjaan?
Apakah pekerjaan dipastikan selesai sesuai batas waktu 8 Oktober 2026?
Apakah ada perubahan pekerjaan atau pekerjaan tambah-kurang dari kontrak awal?
Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan.
Inspektorat dan Aparat Berwenang Diminta Tidak Tutup Mata
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan instansi pengawasan terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Jika nantinya ditemukan adanya perbedaan volume, spesifikasi yang tidak sesuai, pekerjaan tidak memenuhi standar teknis, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, maka hal tersebut tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai kontrak, pihak pelaksana dan Dinas Pendidikan Sumut juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Jangan sampai proyek pembangunan ruang kelas yang seharusnya menjadi fasilitas untuk mencerdaskan generasi muda justru menyisakan tanda tanya mengenai transparansi dan pengawasannya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada kepala sekolah, pihak kontraktor CV Annisa Graha, konsultan pengawas CV Balakosa Consultant maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab secara berimbang.
Romson nainggolan,Amd.







