DELI SERDANG — Kamis, 22 Oktober 2026 – Wartadetik.com – Pelaksanaan pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba menuju RSUD Tipe C di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah wartawan melakukan pemantauan sosial kontrol pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Proyek yang berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tersebut tercantum pada papan informasi dengan nilai anggaran sebesar Rp11.849.091.734, dilaksanakan oleh CV Buana Perkasa. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 60, Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Besarnya nilai anggaran proyek tersebut menuntut pelaksanaan pekerjaan yang profesional, transparan, memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Namun, hasil pantauan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu segera dijawab oleh pihak pelaksana maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
PEKERJA DIDUGA TIDAK MENGGUNAKAN APD K3 SECARA MEMADAI
Dalam dokumentasi yang diambil saat pemantauan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di area berlumpur. Beberapa pekerja tampak mengenakan alas kaki yang tidak terlihat sebagai sepatu keselamatan konstruksi, bahkan ada yang tampak menggunakan sandal atau bekerja tanpa alas kaki yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, mulai dari tertusuk material tajam, terpeleset, terkena benda berat, hingga cedera akibat peralatan kerja. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja.
Pihak kontraktor dan pengawas lapangan perlu menjelaskan apakah pekerja telah diberikan APD yang sesuai, apakah pengarahan keselamatan dilaksanakan, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasi penerapan prosedur K3 setiap hari.
Jangan sampai keselamatan pekerja justru diabaikan di tengah pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kontraktor tidak hanya mengejar penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memenuhi kewajiban keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
PAPAN PROYEK TIDAK MENCANTUMKAN WAKTU PELAKSANAAN
Sorotan berikutnya tertuju pada papan informasi proyek. Dalam foto yang diperoleh wartawan, papan tersebut mencantumkan nama pekerjaan, lokasi, nilai anggaran, dan nama pelaksana.
Namun, tanggal mulai pekerjaan dan batas waktu penyelesaian tidak terlihat tercantum pada papan informasi yang didokumentasikan tersebut.
Kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai jadwal pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk kapan pekerjaan dimulai dan kapan ditargetkan selesai.
Ketiadaan informasi waktu pada papan yang terlihat bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar informasi proyek lebih terbuka dan mudah dipantau oleh masyarakat.
Dinas terkait perlu menjelaskan apakah jadwal pelaksanaan telah ditetapkan dalam kontrak, berapa lama masa pekerjaan, bagaimana progres fisiknya, dan apakah terdapat pengawasan terhadap ketepatan waktu penyelesaian.
KABID CIPTA KARYA TAMIN SULIT DIKONFIRMASI
Wartawan juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, yang disebut bernama Tamin.
Menurut keterangan wartawan, upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon belum memperoleh jawaban. Pesan melalui WhatsApp juga disebut belum mendapatkan balasan hingga berita ini disusun.
Saat mendatangi kantor untuk mencari keterangan, wartawan memperoleh informasi dari staf bahwa pejabat tersebut sering berada di lapangan dan disarankan membuat janji terlebih dahulu.
Wartawan mempertanyakan bagaimana proses membuat janji dapat dilakukan apabila komunikasi awal melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Meski demikian, keberadaan pejabat di lapangan dapat merupakan bagian dari tugas pengawasan. Persoalan yang perlu dibenahi adalah bagaimana memastikan komunikasi publik dan pelayanan informasi tetap berjalan, sehingga pertanyaan masyarakat maupun media dapat ditanggapi secara profesional.
Sebagai pejabat yang membidangi pekerjaan cipta karya, Kabid terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan proyek, penerapan K3, kelengkapan informasi papan proyek, serta mekanisme pengendalian mutu pekerjaan.
BUPATI DAN KEPALA DINAS DIMINTA TURUN TANGAN
Atas temuan dan kendala konfirmasi tersebut, Bupati Deli Serdang diminta memberi perhatian serius dan meminta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba.
Evaluasi tersebut perlu mencakup beberapa hal:
Memeriksa penerapan K3 dan kelengkapan APD bagi seluruh pekerja konstruksi.
Memastikan keberadaan pengawas lapangan dan pelaksanaan pengawasan rutin.
Memeriksa dokumen kontrak, jadwal pekerjaan, progres fisik, dan target penyelesaian.
Memastikan mutu material dan konstruksi sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.
Memastikan informasi proyek disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Memperbaiki mekanisme pelayanan informasi dan komunikasi pejabat kepada masyarakat serta media.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang sah, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
PROYEK RSUD HARUS MENGUTAMAKAN MUTU DAN KESELAMATAN
Pembangunan fasilitas kesehatan merupakan pekerjaan strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, kualitas bangunan, ketepatan waktu, keselamatan pekerja, dan keterbukaan penggunaan anggaran harus menjadi prioritas.
Wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial berkepentingan memastikan bahwa pembangunan tersebut berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Romson nainggolan,Amd.







