WARTADETIK.COM.KENDARI – Persoalan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi terkait penegasan batas wilayah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan disampaikan Indra Dapa Saranani, Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan administratif yang disebut berlangsung sejak 2009 hingga 2026, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap tanah ulayat masyarakat dan aktivitas pertambangan di kawasan sengketa.

Menurut Indra, laporan tersebut turut menyoroti tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe serta instansi terkait dalam menindaklanjuti penegasan batas kedua kecamatan. Ia menilai persoalan yang berlarut-larut perlu diperiksa agar dasar hukum, dokumen administrasi, dan pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat dipastikan kesesuaiannya.

“Laporan ini kami sampaikan agar Kejati Sultra memeriksa persoalan tersebut secara profesional dan objektif. Kami meminta dasar hukum tapal batas, dokumen koordinat wilayah, serta perizinan pertambangan di kawasan yang dipersoalkan diverifikasi secara menyeluruh,” kata Indra, Kamis (29/10/2026).

Dalam laporannya, PB HMI MPO merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008. Berdasarkan dokumen yang disebut pelapor, Sungai Tukambopo ditetapkan sebagai batas alam antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

Indra menilai ketidakjelasan penegasan batas secara administratif maupun fisik berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu, ia meminta aparat memeriksa kesesuaian dokumen penetapan batas dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk administrasi pertanahan dan pemetaan wilayah yang digunakan dalam penerbitan perizinan.

PB HMI MPO juga menyoroti dugaan pembiaran administratif selama bertahun-tahun. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi pengambilan keputusan, serta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas wilayah.

Selain persoalan administrasi pemerintahan, laporan tersebut menyinggung potensi dampak sengketa terhadap tanah ulayat masyarakat Pondidaha yang diperkirakan mencapai 2.700 hektare.

Menurut Indra, ketidakpastian batas wilayah dapat memunculkan tumpang tindih administrasi pertanahan, perbedaan klaim penguasaan lahan, serta potensi konflik sosial apabila tidak diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PB HMI MPO turut meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian titik koordinat dan penempatan wilayah administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Pelapor menduga persoalan tersebut berpotensi memengaruhi tata ruang, administrasi perizinan, serta pembagian kewenangan pemerintahan di kawasan yang disengketakan.

Meski demikian, dugaan manipulasi koordinat maupun penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Pembuktiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi, peta batas wilayah, data koordinat, perizinan perusahaan, serta keterangan instansi yang berwenang.

Dalam materi laporan, PB HMI MPO juga menyinggung potensi kerugian masyarakat dan daerah yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Angka kerugian hingga Rp300 miliar menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi melalui audit dan penghitungan berbasis data. Nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terverifikasi tanpa hasil pemeriksaan berwenang.

Indra menyebut sengketa tapal batas tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam sejumlah forum, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD dan pembahasan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.

Ia meminta Kejati Sultra menelusuri dokumen hasil pembahasan, termasuk apabila terdapat nota kesepakatan atau rekomendasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui tindak lanjut yang telah dilakukan masing-masing instansi sesuai kewenangannya.

PB HMI MPO menilai penyelesaian persoalan tapal batas tidak cukup hanya melalui pembahasan administratif. Kejelasan keputusan, kesesuaian peta wilayah, dan perlindungan hak masyarakat perlu menjadi bagian dari proses penyelesaian agar ketidakpastian tidak terus berlanjut.

Dalam laporan tersebut, PB HMI MPO meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti serta unsur tindak pidana yang relevan.

Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku. Pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan kesalahan pihak yang dilaporkan.

PB HMI MPO berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Organisasi itu meminta seluruh dokumen terkait tapal batas, administrasi pertanahan, serta perizinan pertambangan diperiksa untuk memperoleh kejelasan hukum.

Penyelesaian sengketa Pondidaha–Amonggedo kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, dan tata kelola kegiatan pertambangan. Hasil pemeriksaan aparat serta klarifikasi instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti yang sah.