Deli Serdang, Sabtu,21 juni 2026. – https://www.warta detik.com.
Dugaan kelalaian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sorotan setelah tiga pekerja yang mengerjakan pemasangan plafon/gypsum di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang mengalami kecelakaan kerja pada 16 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, para pekerja tetap melanjutkan pekerjaan hingga menjelang malam. Saat proses pemasangan berlangsung, dua pekerja yang berada di atas perancah dilaporkan terjatuh bersama peralatan kerja dan menimpa seorang pekerja lainnya yang berada di bawah.
Akibat kejadian tersebut, Hendrik dilarikan ke rumah sakit, sedangkan July mengalami dugaan cedera pada bagian punggung dan mendapat penanganan medis. Satu pekerja lainnya, Anto, juga turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka peristiwa ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pekerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pengelola tempat kerja untuk menjamin keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, apabila benar terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, maka penegak hukum dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya permintaan pengumpulan dana dari perusahaan untuk pembenahan kantor serta dugaan pembuatan LPJ fiktif. Perlu ditekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau kerugian keuangan negara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Ketenagakerjaan, Aparat Pengawas Ketenagakerjaan, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan kerja tersebut, termasuk memastikan apakah standar K3 telah diterapkan, apakah para pekerja dilengkapi alat pelindung diri (APD), serta menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang beredar.
Penulis : Romson nainggolan,Amd.







