Kampar, (Wartadetik.com). Pertemuan Hearing yang dilakukan di Kantor DPRD Kampar pada Hari Senin tanggal 20 Juli 2026 yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat , juga Sekretaris Pirus beserta  Anggota Komisi II yakni Indra Kurniawan, Jordan Saragih, Ropil Siregar, Panji, Jamris, Ramli, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Helmi, SH. MH dan sekretaris Daulay, Juga Kepala Sekolah SMP Negeri 6 M. Ikrom Tanjung, S.Pd dan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Huzaini, S.Pd, Ketua LCI DPP Pusat Sunggul  Manalu , Sekretaris LCI Tri Wahyudi , Bangun Marbun sebagai Ketua Tim Garda Social Control, Bendahara LCI,  demikian juga sebagai perwakilan Tokoh Masyarakat Antona Nazarah, S.E,, Saritua Sitinjak juga sebagai perwakilan dari Komite Kariani , Ex Kepala Desa Tanah merah.

Dasar terjadinya Hearing dikantor DPRD Komisi II Kampar adalah akibat banyaknya anak anak tidak dapat melanjutkan sekolah ke tingkat SLTP di Wilayah Siak Hulu Kampar secara khusus.

Dimana Para orang tua yang anaknya tidak bisa melanjutkan anaknya ke tingkat SLTP Negeri akibat ditolak sistim, ini menjadi dasar utama membuat masyarakat juga para orang tua murid berusaha agar anaknya bisa masuk ke SLTP negeri sebagai wujud bahwa mempunyai Hak yang sama sebagai warga Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 47 Tahun 2008 tentang ” WAJIB BELAJAR”.

Tujuan SPMB adalah : Memberi kesempatan seluas luasnya bagi warga utk sekolah di satuan Pendidikan, dan memberi kesempatan kepada Murid dari Keluarga Ekonomi tidak mampu dan Afirmasi pendidikan dasar.

Itulah menjadi dasar awal maka para orang tua tentu mencari langkah bagaimana bisa anak mereka dapat diterima di SMP Negeri 6 dan SMP negeri 4 Siak Hulu Kampar. Tentu akibat permasalahan tersebut sebahagian para orang tua mencoba mendatangi Kantor LCI utk meminta bantuan agar di Fasilitasi untuk jalan keluar dalam permasalahan tersebut.

Oleh karena itu Pihak LCI mencoba  melayangkan surat ke DPRD Kampar pada tanggal 10 Juli 2026 terkait masalah Sistim Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Tahun Ajaran 2026/2027 sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar mengundang Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan para Pihak terkait sesuai dengan nomor 400.14.6./DPRD/2026/656 yang bersifat penting.

Hasil RDP yang berlangsung pada Hari Senin , tanggal 20 Juli 2026 diruang rapat BANMUS DPRD Kabupaten Kampar yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tony Hidayat, S.E berjalan dengan aman dan kondusif, dan Ketua Komisi II DPRD Kampar memberikan masing masing pendapat guna utk tujuan mencari solusi agar anak anak bisa tetap masuk sekolah di SMP Neg 6 sebagai Kepala Sekolah  M..Ikrom Tanjung ,S.Pd dan Kepala Sekolah SMP negeri 4 M..Hujaini, S.Pd, M.Pd.

Pertama Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat ,S.E meminta penjelasan dari Kedua Kepala Sekolah SMP Negeri 6 dan SMP negeri 4 Siak Hulu untuk dapat menjelaskan sebab akibatnya kenapa  banyak tidak tertampung disekolah tersebut ?. oleh karena itu Kepala Sekolah menjelaskan bahwa sebelum dimulai SPMB Kepala Sekolah SMP negeri 6 Siak Hulu mengajukan sebanyak 8 Rombel jumlah siswa 320.siswa namun disetujui hanya 6 Rombel dan jumlah  siswa 216 orang , demikian juga SMP negeri 4 dimohonkan dengan 10.Rombel jumlah siswa 400 orang namun disetujui oleh Dinas hanya 350 orang.

Oleh karena terjadinya Kouta untuk Tahun 2026/2027 tidak sesuai dengan permohonan Oleh Pihak Sekolah SMP negeri 4 dan SMP negeri 6 yang tidak bisa masuk sekolah menjadi kurang lebih 124 orang siswa.

Tanggapan tokoh Masyarakat, Nazarah , S.E menyampaikan besar harapan masyarakat agar dapat diterima anak anak bisa melanjutkan sekolah tanpa ada unsur diskriminasi, dan anak anak yang tidak diterima kebanyakan orang bermarga ini menjadi pertanyaan khusus buat kami yang bermarga dan jangan ada unsur diskriminasi ungkapnya dengan santai. Dilanjutkan pernyataannya jika tidak terealisasi maka kami akan menutup sekolah tersebut ungkapnya.

Keterangan dari Saritua Sitinjak sebagai perwakilan dari Masyarakat sekaligus Pengurus IKBR DPD Khusus Wilayah Kampar 1 menegaskan , agar pemerintah Kabupaten Kampar dapat merealisasikan agar anak anak bisa sekolah sehubungan dengan Peraturan Pemerintah no : 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Juga dengan tujuan SPMB bertujuan untuk : Memberi kesempatan seluas luasnya bagi warga untuk sekolah di satuan pendidikan.

Agar kedepannya hal pertemuan ini menjadi acuan ke depannya agar jangan terjadi hal yang sama di Tahun yang akan datang dan menjadi tugas dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar ungkapnya mengakhiri.

Hasil pertemuan  sebelum.mengakhiri Hearing  adalah  Ketua DPRD Komisi II Kampar akan menyurati ke Bupati Kampar untuk dapat memberikan solusi perihal permasalahan yang terjadi saat ini, dan Para peserta Hearing menunggu kelanjutan untuk menjadi kepastian mengenai SPMB lanjutan.

 

(Leni.M)