Deli Serdang, Sabtu, 1 Agustus 2026.
https://www.wartadetik.com. –  Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 22 Juli 2026, sejumlah perangkat Desa Marombun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, mengaku kecewa terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai kurang tertib.

Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, perangkat desa disebut harus berulang kali meminta stempel desa kepada Kepala Desa bermarga Sinaga karena stempel tersebut diduga sering dibawa ke luar kantor dan disimpan di bawah jok sepeda motor pribadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat apabila sewaktu-waktu stempel dibutuhkan di kantor desa.

Selain itu, di kantor Desa Marombun Barat juga disebut belum terpasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran Dana Desa, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan penjelasan rinci. Menurut keterangannya, hal tersebut merupakan arahan dari kepala desa agar apabila ada wartawan maupun LSM yang menanyakan mengenai anggaran, perangkat desa diminta untuk tidak memberikan jawaban.

Apabila keterangan tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemerintah desa memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, tertib penyelenggaraan pemerintahan, serta kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Kewajiban transparansi pengelolaan Dana Desa juga ditegaskan dalam berbagai regulasi Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan, termasuk melalui penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Sehubungan dengan temuan dan informasi tersebut, masyarakat berharap Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi terkait untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketentuan perundang-undangan, menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, kepala Desa Marombun Barat belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Romson nainggolan,Amd.