WARTADETIK.COM.SUMENEP – Suksesnya pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Sumenep kini bertumpu pada sinergi kuat antara jajaran dinas dan otoritas kecamatan. Langkah taktis inilah yang melatari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk langsung menggandeng seluruh Camat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan.

​Langkah kolaboratif tersebut resmi dimulai melalui Rapat Koordinasi (Rakor) perdana yang diinisiasi langsung oleh Kepala DPMD Sumenep yang baru, Drs. Achmad Zulkarnain, MH. Rapat krusial yang berlangsung di Aula Kantor DPMD setempat pada Senin (29/06/2026) ini difokuskan untuk mengawal ketat skema administrasi anggaran menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

​Pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep dipastikan menjadi salah satu agenda daerah terbesar. Pasalnya, ada sebanyak 246 desa yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan yang akan menggelar suksesi kepemimpinan secara serempak. Kompleksitas geografis dan besarnya jumlah desa menuntut DPMD untuk mencuri start persiapan sejak dini agar tidak ada kendala pencairan dana di kemudian hari.

​Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Zulkarnain, MH mengatakan bahwa koordinasi yang kuat bersama para Camat mutlak diperlukan mengingat waktu persiapan yang berjalan terus tanpa jeda.

​”Ini langkah maraton. Dengan 246 desa yang menggelar Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang, persiapan administrasi wajib kita kebut sejak detik ini juga tanpa penundaan,” kata Drs. Achmad Zulkarnain, MH di hadapan seluruh Camat se-Kabupaten Sumenep.

Fokus utama dalam pengawalan bersama ini adalah tertibnya pengajuan proposal awal Bantuan Keuangan (BK) Pilkades. Berbeda dengan skema manual masa lalu, seluruh usulan anggaran kini wajib diinput oleh masing-masing pemerintah desa ke dalam sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Transisi ke sistem digital terpusat ini menjadi filter utama demi transparansi keuangan daerah.

​Keterlambatan input satu desa saja dalam portal SIPD RI dapat berakibat fatal, yakni tidak tercatatnya usulan anggaran desa tersebut dalam pagu bantuan daerah.

​”Ingat, dana bantuan keuangan daerah ini wajib diawali proposal dari desa. Jangan sampai ada satu desa pun terlambat menginput ke SIPD RI, karena sistem digital ini mengunci otomatis,” ujarnya tegas.

​Mengingat pentingnya proses digitalisasi ini, DPMD Sumenep menempatkan posisi Camat bukan lagi sekadar koordinatur wilayah, melainkan sebagai pengawas teknis utama. Setiap Camat diinstruksikan untuk memelototi dan memantau langsung pergerakan operator di masing-masing desa binaannya agar proses input data berjalan lancar tanpa kendala teknis.

​Sinergi ketat antara DPMD, Camat, dan pihak desa diharapkan mampu melahirkan tata kelola anggaran Pilkades yang akuntabel, bebas dari maladministrasi, dan tepat sasaran.

​”Kami sengaja mengumpulkan seluruh Camat hari ini untuk menyatukan visi. Camat adalah ujung tombak yang wajib mengawal ketat operator desa agar proses administrasi ini berjalan sukses,” pungkas Drs. Achmad Zulkarnain, MH.