JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep dan Satlantas Polres Sumenep menggelar operasi gabungan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi yang berlangsung di Simpang Tiga Desa Lalangon, Kecamatan Manding, serta Simpang Tiga Ayam Cukir, Desa Pamolokan, itu menjaring 16 pelanggaran ketidakpatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono SH MH, didampingi Kabid P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto SE ME yang mewakili Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya SH MH, serta Kanit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep IPDA Dypta SH bersama jajaran masing-masing.

Samtiono mengatakan operasi gabungan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara,” kata Samtiono disela-sela kegiatan.

Menurutnya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan operasi. Kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak didata dan pemiliknya diberikan penjelasan mengenai pentingnya membayar pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid P3EPD Bapenda Sumenep, Suhermanto SE ME, menilai operasi gabungan menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Sinergitas antara UPT PPD, Bapenda, dan Satlantas Polres Sumenep ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang sudah tersedia sehingga tidak terjadi tunggakan,” tambahnya.

Selain memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, Satlantas Polres Sumenep juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.

Kanit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dypta SH, mengatakan petugas memberikan tilang kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan maupun masih menggunakan knalpot brong.

“Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong langsung kami tindak dengan tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dypta.

Menurutnya, penindakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penertiban agar situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.