DELI SERDANG, Minggu, 16 Agustus 2026 -https://www.wartadetik.com – Dugaan pengelolaan aset milik PTPN I Regional 1 di kawasan Lapangan Garuda, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar informasi adanya dugaan pembayaran sewa lahan sekitar Rp35 juta dari pengelola pasar malam kepada bagian aset PTPN I Regional 1.
Persoalannya bukan sekadar soal adanya kegiatan pasar malam di atas lahan perusahaan.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah kejelasan izin penggunaan lahan, dasar perjanjian sewa, siapa yang menerima pembayaran, rekening mana yang digunakan, serta apakah seluruh uang sewa tersebut benar-benar masuk sebagai penerimaan resmi perusahaan.

Pada 5 Agustus 2026, wartawan telah memasukkan surat konfirmasi ke bagian Humas PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa. Surat tersebut mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengelolaan pasar malam yang diduga belum jelas perizinannya sekaligus mempertanyakan informasi pembayaran sewa lahan Lapangan Garuda sekitar Rp35 juta kepada bagian aset.

Namun, ketika wartawan kembali mendatangi kantor Humas PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa untuk meminta perkembangan jawaban, seorang staf berinisial R menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi yang dipertanyakan bukan aset milik pribadi, melainkan aset perusahaan perkebunan negara yang pengelolaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, keuangan dan hukum.

PERTANYAANNYA SEDERHANA: RP35 JUTA ITU MASUK KE MANA?

Jika benar terdapat pembayaran sewa lahan sekitar Rp35 juta, manajemen PTPN I Regional 1 patut menjelaskan secara terbuka:

Apakah penggunaan Lapangan Garuda untuk kegiatan pasar malam telah mendapatkan izin resmi?

Siapa pihak yang menandatangani perjanjian atau surat sewa lahan?

Berapa nilai sewa resmi yang ditetapkan perusahaan?

Kepada siapa pembayaran sekitar Rp35
juta tersebut diserahkan?

Apakah pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan?

Apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran resmi?

Apakah uang tersebut sudah tercatat dalam pembukuan PTPN I Regional 1?

Siapa pejabat atau bagian aset yang memiliki kewenangan mengelola penyewaan lahan tersebut?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap transaksi tersebut?

PTPN I sendiri memiliki sistem pengelolaan aset dan mencantumkan aset-aset tanah dalam platform asetnya, sehingga transparansi mengenai pemanfaatan aset menjadi penting untuk dipastikan.

JANGAN SAMPAI ASET PERUSAHAAN JADI LADANG PERMAINAN.

Manajemen PTPN I Regional 1 diminta jangan menganggap remeh pertanyaan publik maupun konfirmasi wartawan. Jika seluruh proses sewa lahan tersebut resmi dan sesuai prosedur, sangat mudah bagi pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen pendukungnya.

Sebaliknya, apabila benar ada pembayaran Rp35 juta, tetapi uang tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dan patut diperiksa melalui mekanisme audit internal maupun aparat penegak hukum.
Namun perlu ditegaskan, belum dapat disimpulkan bahwa uang tersebut masuk ke kantong pribadi siapa pun sebelum ada bukti, audit atau hasil penyelidikan. Pertanyaan mengenai aliran dana justru perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

POTENSI ASPEK PIDANA WAJIB DITELUSURI JIKA ADA BUKTI

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pasal 3 UU Tipikor juga relevan untuk diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Jika ditemukan dugaan penguasaan uang milik pihak lain secara melawan hukum, ketentuan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan juga dapat menjadi salah satu aspek yang ditelaah.

Sedangkan apabila ada dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan.
Tetapi seluruh pasal tersebut baru dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau dugaan.

DIREKSI DAN MENTERI BUMN DIMINTA TURUN TANGAN

Atas persoalan ini, Direksi PTPN I Regional 1 dan Kementerian BUMN diminta melakukan audit serta pemeriksaan internal terhadap pemanfaatan Lapangan Garuda, khususnya mengenai dugaan transaksi sewa sekitar Rp35 juta tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban normatif sementara pertanyaan mengenai aset dan uang perusahaan dibiarkan menggantung.
Bila benar uang sewa tersebut masuk ke kas perusahaan, tunjukkan bukti penerimaan dan dokumennya.

Jika belum masuk, jelaskan mengapa.
Jika ternyata tidak pernah ada pembayaran Rp35 juta, jelaskan pula secara terbuka agar informasi tersebut tidak menjadi bola liar.

Dan jika ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bila terdapat bukti tindak pidana, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

HUMAS JANGAN DIAM.

Sikap belum memberikan tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah dimasukkan sejak 5 Agustus 2026 juga patut menjadi perhatian.
Wartawan bukan sedang meminta fasilitas atau perlakuan khusus.

Wartawan meminta klarifikasi atas informasi yang menyangkut pemanfaatan aset dan dugaan transaksi keuangan perusahaan.
PTPN I Regional 1 seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik.

Sebab transparansi justru akan membersihkan nama baik perusahaan apabila semua transaksi memang telah dilakukan sesuai prosedur.
Kini publik menunggu jawaban resmi PTPN I
Regional 1:

Benarkah ada pembayaran sewa Lapangan Garuda sekitar Rp35 juta?

Siapa yang menerima?

Ke rekening mana uang tersebut disetorkan?

Apakah tercatat dalam pembukuan perusahaan?

Dan apakah seluruh proses penyewaan aset tersebut telah sesuai prosedur PTPN I Regional 1?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terang-benderang, bukan dibiarkan menjadi misteri.

 

Romson nainggolan,Amd