Pekanbaru (WartaDetik.com) – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menyikapi pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII PC Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru yang dipimpin T. Darwin pada 11 Juli 2026. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak berdasarkan konstitusi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga pelaksanaannya dinilai tidak sah atau ilegal.

Menanggapi kegiatan tersebut, Nursal Tanjung mengadakan pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 11 Juli 2026, guna memberikan penjelasan kepada seluruh pihak.

Dalam pertemuan tersebut, Nursal Tanjung didampingi oleh Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H. Menurutnya, secara ketentuan perundang-undangan, kepengurusan PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau telah memiliki nomor pencatatan sebagai bentuk pengesahan dari negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Oleh karena itu, pelaksanaan Muscab PC Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru tersebut dinilai sebagai suatu kekeliruan.

“Saya diberi tahu oleh Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau, Ibu Ruqyah Indrawati, S.H., bahwa telah dilaksanakan suatu kegiatan yang mengatasnamakan Muscab VII Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga kegiatan tersebut tidak sah atau ilegal.

Apabila kegiatan tersebut mengatasnamakan Muscab VII, maka seharusnya diketahui, mendapat persetujuan, serta dihadiri oleh Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau, yaitu Ibu Ruqyah Indrawati, S.H.

Namun, pada saat kegiatan Muscab VII Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru tanggal 11 Juli 2026 berlangsung, Ibu Ruqyah Indrawati, S.H. hadir dan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada panitia. Panitia pelaksana bersama pengurus Federasi Serikat Pekerja NIBA Jumhur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan Muscab Federasi Serikat Pekerja NIBA yang berafiliasi kepada K SPSI Jumhur.

Jika demikian, maka penggunaan nama Muscab VII Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru merupakan suatu kekeliruan, karena secara organisasi Muscab VII tersebut seharusnya merupakan Muscab Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru yang berinduk kepada PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Ibu Ruqyah Indrawati, S.H.

Kelompok yang mengaku sebagai Federasi Serikat Pekerja NIBA Jumhur juga belum pernah sekalipun melaksanakan Muscab Federasi Serikat Pekerja NIBA. Selain itu, peserta yang hadir masih tercatat dan teregistrasi sebagai anggota maupun pengurus Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI yang berinduk kepada PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau.

Sesuai AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, apabila seseorang memilih menjadi anggota serikat pekerja lain, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri secara pribadi dari keanggotaan serikat pekerja sebelumnya. Pengunduran diri dilakukan secara personal dan tidak membawa organisasi, karena organisasi adalah milik organisasi. Seluruh bentuk kerja sama, Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan milik organisasi, bukan milik perorangan.

Nama-nama yang hadir dalam Muscab VII tersebut juga masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PC Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru yang ditandatangani oleh Ibu Ruqyah Indrawati, S.H. selaku Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau. Pelaksanaan Muscab VII tersebut juga tidak diberitahukan, tidak memperoleh persetujuan, dan tidak dihadiri secara resmi oleh Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau. Hal tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART organisasi,” jelas Nursal Tanjung.
Sementara itu, Ketua PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H., menyampaikan pandangan yang senada.

“Muscab itu saya anggap tidak sah dan ilegal. Saya tidak keberatan dengan keberadaan mereka. Namun, mereka yang masih tercantum dalam SK kepengurusan NIBA yang saya pimpin seharusnya terlebih dahulu menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Ruqyah Indrawati, S.H.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang selama ini menjalin kerja sama dengan organisasinya.

“Saya akan menyurati dan memberitahukan kepada seluruh pihak yang bekerja sama dengan kami bahwa terhadap mereka yang mengikuti Muscab tersebut akan diberikan surat pemberhentian, karena hingga saat ini mereka belum menyampaikan surat pengunduran diri,” tegas Ruqyah Indrawati, S.H.

Di akhir keterangannya, Nursal Tanjung kembali menegaskan bahwa menjalankan organisasi harus berdasarkan AD/ART dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Mendirikan organisasi, menjalankan organisasi, mengatur hak dan kewajiban anggota maupun pengurus semuanya telah diatur dalam AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Legitimasi pendirian PC Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru disahkan oleh PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau. Karena itu, PC Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Muscab tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan kehadiran PD Federasi Serikat Pekerja NIBA–K SPSI Provinsi Riau yang dipimpin oleh Ibu Ruqyah Indrawati, S.H.

Apabila mereka telah bergabung dengan organisasi NIBA yang lain, maka seharusnya terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari organisasi sebelumnya. Organisasi harus dijalankan sesuai dengan AD/ART,” ujar Nursal Tanjung.

Di akhir penyampaiannya, Nursal Tanjung mengimbau kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan, agar dapat menjaga ketertiban organisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja, agar dapat menertibkan setiap kegiatan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga ketertiban, stabilitas, dan kondusivitas kehidupan masyarakat,” tutup Nursal Tanjung.

 

Penulis: Lenimarlina