Takalar.RHI – Lembaga kemasyarakatan di bidang pengawasan penegakan hukum, Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Kabupaten Takalar, telah resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rabu 1 April 2026.

Prosesi penyerahan dilakukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar pada hari Rabu.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Kabupaten Takalar, Mulyadi Syarif, kepada Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab Dg. Tompo, yang didampingi oleh Sekretaris lembaga, Ruslan.

Langkah ini menjadi tonggak penting yang menandai keberadaan serta aktivitas RHUKI telah diakui secara resmi di wilayah Kabupaten Takalar.

Dengan diterimanya SKT, RHUKI diharapkan dapat bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini akan difokuskan pada pelaksanaan program-program sosial, pengawasan dan pendampingan penegakan hukum, serta menjalankan fungsi pengawasan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Selain sebagai legalitas formal, surat keterangan ini juga menjadi bukti bahwa RHUKI telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab Dg. Tompo, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang luas bagi seluruh warga masyarakat.

“Harapan kami, Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar, terkait pemahaman hukum, lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh semangat. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi atas pencapaian legalitas yang telah diraih oleh RHUKI Kabupaten Takalar.