Pekanbaru | WartaDetik.com
Gemerlap kehidupan malam di Kota Bertuah, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Rabu (17/6/2026), masih ditemukan adanya salah satu tempat hiburan karaoke yang diduga beroperasi selama 24 jam.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui berbagai regulasi yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat hiburan malam (THM) yang mencakup karaoke, pub, diskotik, dan usaha hiburan sejenis, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Ketentuan tersebut hingga saat ini masih menjadi hukum positif dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sebelum adanya perubahan atau revisi peraturan daerah.

Adapun dasar hukum yang mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru antara lain:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Peraturan ini merupakan regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan umum di Kota Pekanbaru, termasuk pengaturan jenis hiburan, perizinan, pengawasan, sanksi, serta waktu operasional tempat hiburan.

Dalam implementasinya, usaha hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga paling lambat pukul 22.00 WIB. Ketentuan tersebut hingga kini masih berstatus berlaku dan menjadi dasar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Peraturan ini memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta penegakan aturan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan umum.
3. Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wali Kota juga telah memberikan petunjuk teknis operasional melalui Surat Edaran dan instruksi langsung kepada Satpol PP agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun terdapat wacana revisi Perda Hiburan Umum karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama revisi belum disahkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, aktivitas operasional yang berlangsung hingga 24 jam diduga berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bertuah.

Selain itu, langkah tegas dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, serta kondusivitas lingkungan masyarakat.

Warga juga berharap adanya evaluasi berkala terhadap izin operasional tempat hiburan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat mendorong agar fungsi pengawasan yang dimiliki Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dapat dijalankan secara maksimal, sehingga seluruh kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara adil, konsisten, dan tanpa pengecualian.
WartaDetik.com akan terus memantau perkembangan di lapangan serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola tempat hiburan maupun Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dugaan aktivitas operasional tersebut.

 

(Tim Redaksi WartaDetik.com)