Tanjung Morawa, Kamis, 15 Agustus 2026 – https://www.wartadetik.com – Pengelolaan parkir di area Mie Gacoan Jalan Medan–Lubuk Pakam, kawasan Simpang Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Persoalan mencuat setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Manager Dimas Mie Gacoan pada 10 Agustus 2026, terkait keberadaan karcis parkir yang digunakan kepada konsumen yang memarkirkan kendaraan di lahan parkir Mie Gacoan.
Dalam karcis yang diterima wartawan, tertulis “Retribusi Parkir Kendaraan Roda Dua/Roda Empat”, serta terdapat klausul yang pada pokoknya menyatakan bahwa petugas parkir dibebaskan dari tuntutan hukum atas kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun barang yang berada di dalam kendaraan.
Manager Dimas saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa karcis tersebut memang digunakan di lokasi. Namun, menurut keterangannya, pengelolaan parkir bukan dilakukan langsung oleh pihak Mie Gacoan.
“Memang karcis parkiran Mie Gacoan bertuliskan segala kehilangan kendaraan maupun barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkiran. Parkir itu bukan milik kami, ada pihak ketiga yang mengelola,” demikian keterangan Manager Dimas sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Namun, ketika wartawan mempertanyakan siapa pihak ketiga tersebut, apa dasar pengelolaan parkir, bagaimana legalitas pencetakan karcis, serta kepada siapa hasil pungutan parkir disetorkan, pihak manajemen mengaku tidak mengetahui secara jelas.
Manager Dimas juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dasar hukum pencetakan karcis maupun izin pengelolaan parkir tersebut. Ia kemudian meminta nomor telepon wartawan dengan menyebut akan menghubungkan atau memberikan informasi dari seseorang berinisial H yang disebut berkaitan dengan persoalan parkir.
Akan tetapi, setelah nomor kontak diberikan dan ditunggu selama kurang lebih dua hari,
hingga berita ini disusun wartawan menyatakan belum mendapatkan komunikasi sebagaimana yang dijanjikan.
LAHAN MILIK/DISEDIAKAN MIE GACOAN, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan ini menjadi menarik karena berdasarkan keterangan manajemen sendiri, parkir berada di area/lahan Mie Gacoan, tetapi pengelolaannya disebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Secara hukum, status lahan dan siapa pengelola parkir memang perlu diperjelas. Sebab, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendefinisikan jasa parkir sebagai penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan.
Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan. Undang-undang tersebut juga menempatkan jasa parkir sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan beberapa pengecualian yang diatur undang-undang dan peraturan daerah.
Di Kabupaten Deli Serdang, ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini berstatus berlaku. Perda tersebut secara tegas memasukkan PBJT atas jasa parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah.
Lebih lanjut, Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa PBJT atas jasa parkir dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Dasar pengenaannya antara lain jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.
Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi wajar: apabila setiap kendaraan dikenakan pungutan parkir dan diberikan karcis, siapa sebenarnya wajib pajaknya, siapa penyedia jasa parkirnya, serta bagaimana pungutan tersebut dicatat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang?
KARCIS BERTULISKAN “RETRIBUSI”, PADAHAL PARKIR DI LAHAN SWASTA.
Hal lain yang patut diperjelas adalah penggunaan istilah “Retribusi Parkir” pada karcis.
UU HKPD membedakan antara pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk retribusi, UU Nomor 1 Tahun 2022 memasukkan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai Retribusi Jasa Umum dan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila parkir komersial disediakan oleh pihak swasta di luar badan jalan, rezim yang perlu diperiksa adalah PBJT atas jasa parkir, bukan serta-merta menyebut pungutan tersebut sebagai retribusi pemerintah.
Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 juga membedakan secara jelas antara PBJT atas jasa parkir dan retribusi tempat khusus parkir yang merupakan pelayanan pemerintah daerah.
Artinya, penggunaan kata “Retribusi” dalam sebuah karcis parkir swasta perlu dijelaskan kepada publik: apakah hanya istilah yang digunakan oleh pengelola, atau memang terdapat dasar pemungutan retribusi dari pemerintah daerah.
Jangan sampai masyarakat membayar pungutan yang menggunakan istilah “retribusi”, tetapi tidak jelas masuk ke kas siapa.
KLAUSUL “KEHILANGAN BUKAN TANGGUNG JAWAB” JUGA PATUT DIUJI.
Yang lebih mengundang perhatian adalah tulisan pada karcis yang pada pokoknya membebaskan petugas/pengelola parkir dari tuntutan hukum atas kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun barang di dalam kendaraan.
Klausul semacam ini tidak otomatis membuat pengelola bebas dari seluruh tanggung jawab hukum.
Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. UU tersebut juga menyatakan klausula baku yang memenuhi ketentuan larangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme ganti rugi.
Namun demikian, penerapannya terhadap kasus kehilangan atau kerusakan kendaraan tetap harus melihat siapa pelaku usahanya, hubungan hukum antara konsumen dan pengelola, isi transaksi, serta ada atau tidaknya kesalahan/kelalaian. Karena itu, klausul pada karcis tersebut sepatutnya tidak dijadikan alasan otomatis untuk menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab hukum telah hilang.
PENGELOLAAN PIHAK KETIGA BUKAN BERARTI BEBAS DARI ATURAN.
Jika benar parkir tersebut dikelola pihak ketiga, maka persoalannya justru semakin terang untuk diperiksa.
Perlu diketahui siapa:
Pemilik atau pihak yang menyediakan lahan parkir;
Pihak ketiga yang menerima hak mengelola parkir;
Dasar kerja sama antara Mie Gacoan dengan pihak ketiga;
Nomor dan identitas wajib pajak pengelola parkir;
Dasar pemungutan PBJT atas jasa parkir;
Mekanisme pencatatan dan pelaporan omzet parkir;
Ke mana hasil pungutan parkir disetorkan;
Siapa yang mencetak dan menerbitkan karcis;
Apakah karcis tersebut merupakan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
Apakah ada perjanjian pembagian hasil antara pemilik lahan dengan pengelola parkir.
Apalagi PMK Nomor 70/PMK.03/2022 membedakan jasa penyediaan tempat parkir dengan jasa pengelolaan tempat parkir. Jasa pengelolaan tempat parkir dapat berupa pengelolaan parkir milik atau yang disediakan pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan, termasuk dalam bentuk bagi hasil.
Karena itu, pernyataan “ada pihak ketiga” semestinya bukan menjadi akhir dari persoalan, melainkan justru awal untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab secara administratif dan perpajakan.
BAPENDA DELI SERDANG DIMINTA TURUN CEK.
Atas persoalan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang patut melakukan pengecekan terhadap aktivitas pungutan parkir di lokasi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut telah sesuai dengan ketentuan PBJT jasa parkir, termasuk siapa wajib pajaknya, bagaimana dasar pengenaan pajaknya, serta apakah pungutan yang dilakukan telah dilaporkan dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen, sementara saat terutangnya PBJT atas jasa parkir berkaitan dengan pembayaran/penyerahan jasa penyediaan tempat parkir.
MANAJEMEN MIE GACOAN JANGAN CUKUP LEMPAR KE PIHAK KETIGA.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan dari manajemen Mie Gacoan apabila kegiatan parkir berlangsung di area yang digunakan sebagai fasilitas pelanggan Mie Gacoan.
Jika benar sepenuhnya dikelola pihak ketiga, masyarakat berhak mengetahui siapa pihak tersebut dan atas dasar apa pihak ketiga diperbolehkan melakukan pungutan kepada konsumen.
Apalagi karcis yang beredar mencantumkan identitas dan lokasi yang berkaitan dengan parkir Mie Gacoan.
Wartawan juga telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut. Namun, setelah nomor kontak wartawan diberikan sebagaimana permintaan Manager Dimas dan ditunggu selama dua hari, komunikasi dari pihak yang disebut berinisial H belum juga diterima.
APARAT DAN PEMDA JANGAN TUTUP MATA
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi terkait diminta tidak tinggal diam. Bila parkir tersebut memang legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Bila pengelola telah memenuhi kewajiban perpajakannya, jelaskan secara transparan.
Bila memang terdapat kerja sama dengan pihak ketiga, jelaskan siapa pengelolanya.
Dan bila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemungutan, penggunaan karcis, pelaporan pajak, atau aspek perlindungan konsumen, maka harus dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebab persoalan parkir bukan semata-mata soal uang Rp2.000, Rp3.000 atau nominal lain yang dibayarkan pengendara.
Persoalannya adalah transparansi, legalitas, pertanggungjawaban dan hak konsumen.
Masyarakat jangan sampai setiap hari membayar parkir, tetapi ketika ditanya “dasar hukumnya apa dan uangnya disetorkan ke mana?”, justru pihak yang berada di lokasi tidak mengetahui jawabannya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Mie Gacoan, pihak ketiga/pengelola parkir berinisial H, serta instansi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berwenang.
Romson







