JAKARTA – Sabtu,31 Oktober 2026.
https://wartadetik.com – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan penurunan atau take down terhadap 486 konten media sosial terkait demonstrasi pada akhir Agustus 2026 menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Persoalan ini menjadi penting untuk dikaji, khususnya dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), karena menyangkut hak konstitusional warga negara, kebebasan berpendapat, demokrasi Pancasila, serta prinsip negara hukum.

Berdasarkan informasi dalam kasus tersebut, Komdigi mengakui telah melakukan penurunan 486 konten media sosial yang dinilai mengandung unsur kekerasan vulgar dan isu SARA. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana pemerintah dapat membatasi konten masyarakat tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi?

KEBEBASAN BERPENDAPAT DIJAMIN KONSTITUSI

Dalam UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Kedua pasal tersebut merupakan landasan penting bagi kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, tindakan penghapusan konten harus dilakukan secara hati-hati, transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

KOMDIGI HARUS TRANSPARAN

Pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga ruang digital agar tidak menjadi tempat penyebaran kebencian, kekerasan, maupun informasi yang melanggar hukum.
Akan tetapi, pemerintah juga wajib memastikan bahwa kebijakan penurunan konten tidak digunakan untuk membungkam kritik masyarakat.
Komdigi perlu menjelaskan secara terbuka kategori 486 konten yang diturunkan, dasar hukum yang digunakan, mekanisme pemeriksaan, serta apakah pemilik akun diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Jangan sampai konten yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah justru disamakan dengan konten yang benar-benar mengandung unsur pelanggaran hukum.

PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Jika ditinjau dari konsep dasar PKN, terdapat beberapa persoalan penting yang perlu menjadi perhatian:
Hak dan kewajiban warga negara: Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain dan hukum.
Demokrasi Pancasila: Pemerintah harus membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Negara hukum: Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak asasi manusia: Pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalita.

Kontrol sosial masyarakat: Pers, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

PEMERINTAH JANGAN ANTI KRITIK

Di tengah perkembangan teknologi digital, pemerintah seharusnya mampu membedakan kritik, aspirasi, dan penyebaran konten yang benar-benar melanggar hukum.

Demokrasi tidak akan tumbuh sehat apabila masyarakat takut menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kebebasan tanpa tanggung jawab juga dapat menimbulkan persoalan sosial.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.

Kasus penurunan 486 konten ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah agar kebijakan digital benar-benar melindungi masyarakat, bukan justru mempersempit ruang demokrasi.

 

Romson nainggolan/sonti agustina nainggolan.