Deli serdang, Jumat,31 juli 2026. – https://www.wartadetik.com –
Jika Terbukti Ilegal, Jangan Ada Tebang Pilih! Pemerintah Diminta Berikan Sanksi Tegas.
Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Desa SiGara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tower tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. PBG merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung yang wajib diperhatikan, termasuk pemenuhan standar teknis dan administrasi. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung masih berstatus berlaku.
Wartawan sebagai fungsi kontrol sosial meminta Bupati Deli Serdang Dr. Asri Ludin Tambunan melalui dinas teknis terkait segera memerintahkan pemeriksaan ke lokasi.
Jangan sampai masyarakat yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan perizinan, sementara bangunan tower bernilai besar justru diduga berdiri tanpa dokumen PBG yang jelas.
BUPATI DIMINTA TEGAS: PERIKSA, BUKTIKAN DAN TINDAK!
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tower BTS tersebut memang tidak memiliki PBG atau tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah daerah wajib mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam ketentuan sanksi administratif bangunan gedung, tindakan dapat mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan persyaratan bangunan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Karena itu, Bupati Deli Serdang diminta tidak hanya menerima laporan di atas meja. Turun melalui OPD terkait, cek langsung dokumen PBG tower tersebut dan umumkan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.
JANGAN ADA KESAN PEMERINTAH TUTUP MATA
Masyarakat berhak mengetahui apakah tower tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah, termasuk aspek keselamatan konstruksi, lokasi pendirian, kesesuaian tata ruang, serta dokumen perizinannya.
Apabila ternyata seluruh izin telah lengkap, maka pemerintah diminta memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.
Namun apabila benar tidak memiliki PBG, maka jangan berhenti pada teguran. Berikan tindakan sesuai aturan dan jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan perizinan di Kabupaten Deli Serdang.
Pemerintah daerah juga diminta memeriksa apakah tower tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif lainnya. Sebab, persoalan tower bukan hanya menyangkut berdiri atau tidak berdirinya sebuah konstruksi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kalau memang berizin, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak berizin, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada perusahaan bermodal besar,” tegas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, status PBG tower BTS tersebut masih menjadi dugaan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak pemilik atau pengelola tower juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila telah mengantongi PBG.
Wartawan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Pemkab Deli Serdang memberikan jawaban terbuka: BENARKAH TOWER BTS DI DESA SIGARA-GARA TIDAK MEMILIKI PBG?
Romson nainggolan,Amd







