DELI SERDANG, Kamis,30 juli 2026.
https://www.wartadetik.com. – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labuh Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pada 30 Juli 2026, wartawan Warta Detik melakukan konfirmasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2026.

Namun, di lingkungan Kantor Desa Sei Tuan diduga tidak terlihat adanya spanduk atau papan informasi yang secara terbuka penggunaan anggaran desa tahun berjalan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa informasi mengenai penggunaan anggaran desa tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat?
Padahal, Dana Desa merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi, bukan anggaran pribadi kepala desa maupun perangkat desa.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Umum menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa sudah sedikit dan tidak ada lagi pembangunan dari desa.
Bahkan, ketika ditanyakan mengenai pemasangan informasi anggaran, Kaur Umum menyampaikan bahwa apabila dipasang nantinya wartawan akan dihubungi atau informasi tersebut dikirim melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih besar.
Apakah informasi penggunaan APB Desa dan Dana Desa cukup disampaikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada wartawan? Ataukah informasi tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat secara terbuka?

PERMENDAGRI 20/2018 PASAL 39 WAJIB DIPERHATIKAN
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1), mengatur bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Pada ayat berikutnya, informasi tersebut paling sedikit memuat APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, serta alamat pengaduan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Pemerintah Desa Sei Tuan memasang spanduk atau tidak. Yang harus dipastikan adalah apakah informasi APB Desa Tahun 2026 benar-benar telah disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi sebagaimana diwajibkan aturan.
Kalau memang sudah dipublikasikan melalui media lain, Pemerintah Desa Sei Tuan tentu dapat menunjukkan bukti publikasinya kepada masyarakat.
Namun jika faktanya informasi tersebut tidak tersedia atau sulit diakses masyarakat, maka kondisi itu patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah daerah.

ALASAN “ANGGARAN SUDAH SEDIKIT” JANGAN JADI TAMENG.
Pernyataan bahwa Dana Desa sudah sedikit dan tidak ada pembangunan fisik tidak otomatis menghapus kebutuhan transparansi.
Justru masyarakat perlu mengetahui secara jelas:
Berapa Dana Desa yang diterima Desa Sei Tuan Tahun 2026?
Berapa yang telah direalisasikan?
Untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut digunakan?
Berapa anggaran masing-masing kegiatan?
Apakah ada kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, bantuan atau program lainnya?

Semua pertanyaan tersebut sangat wajar diajukan karena masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pembangunan desa.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 memang mencakup substansi publikasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
Artinya, transparansi bukan sekadar slogan.

BUPATI DELI SERDANG DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Atas persoalan tersebut, Bupati Deli Serdang diminta segera memberikan perhatian serius.
Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengenai penggunaan anggaran desa sementara pemerintah desa justru tidak memberikan informasi yang mudah diakses.

Bupati melalui instansi terkait diminta memerintahkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Pantai Labuh untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap tata kelola serta publikasi APB Desa dan Dana Desa Tahun 2026 di Desa Sei Tuan.

Jika memang ditemukan adanya kelalaian dalam penyampaian informasi anggaran kepada masyarakat, maka teguran dan pembinaan tegas harus diberikan kepada Pemerintah Desa Sei Tuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan apabila pemeriksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

KEPALA DESA JANGAN HANYA BICARA, BUKA DATA KEPADA PUBLIK!
Pemerintah Desa Sei Tuan tidak perlu alergi terhadap kritik dan pengawasan media maupun masyarakat.
Kalau penggunaan Dana Desa Tahun 2026 memang benar, transparan dan sesuai ketentuan, buka datanya kepada publik!
Tunjukkan APB Desa.
Tunjukkan realisasi anggaran.
Tunjukkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Tunjukkan laporan dan bukti publikasinya.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menduga-duga dan pemerintah desa juga dapat membuktikan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, jika informasi anggaran memang tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya, jangan kemudian persoalan tersebut dianggap sepele.

Uang desa adalah uang publik. Pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Bupati Deli Serdang diminta bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan transparansi anggaran desa berlarut-larut.
Warta Detik sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial akan terus mengawal persoalan tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari Kepala Desa Sei Tuan mengenai penggunaan serta publikasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Jika sudah transparan, tunjukkan buktinya. Jika belum, segera perbaiki. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi alasan, sementara informasi anggaran yang menjadi hak publik justru sulit diperoleh.

 

Romson nainggolan,Amd.