Labuan Bajo – Wartadetik.com
Sengketa tanah di kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi perhatian publik. Proses aanmaning yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu, 29 Juli 2026, tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun sebagian besar pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan oleh Oktavianus Leo atas lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Wae Cicu terhadap 14 pihak tergugat. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj tanggal 20 Agustus 2020 mengabulkan gugatan penggugat.
Kegiatan pada Rabu, 29 Juli 2026, merupakan tindak lanjut dari putusan tersebut dalam bentuk proses aanmaning, yaitu teguran resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada para termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi.
Ketidakhadiran para tergugat tidak menghentikan jalannya proses hukum. Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap melaksanakan agenda aanmaning sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa tanah Wae Cicu yang telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026 ini terus menjadi sorotan masyarakat. Salah satu tergugat, Karlina Sisilia Lili Rihi, mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang kembali memproses permohonan eksekusi, mengingat sebelumnya pernah diterbitkan penetapan yang menyatakan permohonan eksekusi tidak dapat dilanjutkan.
Karlina merupakan salah satu dari 14 tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj dengan penggugat Oktavianus Leo.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Hajenang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang saat ini diproses merupakan pengajuan kedua. Menurutnya, permohonan pertama yang diajukan pada September 2025 tidak dapat dilanjutkan karena adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Hajenang mengatakan bahwa setelah mengajukan keberatan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya memperoleh arahan agar kembali mengajukan permohonan eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu bukanlah sidang, melainkan proses aanmaning.
“Aanmaning merupakan teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada para termohon eksekusi agar secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan. Tahapan ini belum merupakan pelaksanaan eksekusi, melainkan peringatan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata,” jelas Hajenang.
Hajenang juga menerangkan bahwa permohonan eksekusi yang kedua tidak lagi mencakup seluruh objek sengketa seluas 10 hektare, melainkan hanya dua bidang tanah yang berada dalam kawasan objek perkara.
“Lokasinya masih berada pada kawasan sengketa yang sama, namun luas bidang tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi berbeda dengan permohonan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, selain 14 pihak tergugat yang terdiri dari perorangan, turut menjadi pihak dalam perkara adalah fungsionaris adat, Camat Komodo selaku PPAT wilayah Kecamatan Komodo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai turut tergugat.
Menurut Hajenang, seluruh termohon eksekusi, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Namun, pada pelaksanaan aanmaning tersebut hanya kuasa hukum Termohon XI yang hadir memenuhi panggilan.
Sementara itu, Karlina Sisilia Lili Rihi berharap penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan serta mencegah timbulnya konflik yang lebih luas di kemudian hari.
Perkembangan perkara ini kembali menambah dinamika sengketa lahan Wae Cicu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan masih menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Emanuel







