JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi implementasi Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT) PBB-P2 secara daring, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini diikuti khusus oleh seluruh kecamatan di wilayah kepulauan sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan pajak daerah.
Digitalisasi melalui E-SPPT diharapkan mempermudah penyampaian SPPT dan pembayaran pajak secara elektronik. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, sistem ini juga menjadi salah satu upaya Bapenda menekan tunggakan PBB-P2 yang hingga kini masih mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H., mengatakan penerapan E-SPPT menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan transparan hingga menjangkau wilayah kepulauan.
“E-SPPT kami dorong agar masyarakat semakin mudah menerima layanan perpajakan. Teknologi ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.” kata Ferdiansyah Tetrajaya, SH.
Ferdiansyah menegaskan besarnya tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian serius Bapenda. Karena itu, seluruh kecamatan diminta aktif mendukung sosialisasi dan pelaksanaan E-SPPT agar kepatuhan masyarakat terus meningkat.
“Tunggakan PBB-P2 masih sekitar Rp76,4 miliar. Kami berharap pemerintah kecamatan dan desa ikut mengedukasi masyarakat sehingga tunggakan dapat ditekan secara bertahap melalui penerapan E-SPPT.” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapat pembekalan teknis mengenai penggunaan aplikasi E-SPPT. Materi yang diberikan meliputi cara mengakses aplikasi, proses pembayaran, hingga pengecekan status pembayaran secara elektronik.
Sementara itu, Kabid P3EPD Bapenda Sumenep, Suhermanto, S.E., M.E., mengatakan pemahaman aparatur kecamatan menjadi kunci agar implementasi E-SPPT berjalan efektif dan dapat diterapkan hingga tingkat desa.
“Kami menjelaskan tahapan penggunaan aplikasi E-SPPT secara sederhana agar mudah dipahami. Selanjutnya, aparatur kecamatan diharapkan dapat meneruskan pendampingan kepada pemerintah desa dan masyarakat.” jelasnya
Menurut Suhermanto, digitalisasi bukan hanya mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga memperkuat akurasi data serta transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
“E-SPPT menjadi bagian dari modernisasi pelayanan perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan semakin cepat, data lebih akurat, dan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif.”
Melalui rapat koordinasi daring ini, Bapenda Sumenep berharap implementasi E-SPPT di seluruh kecamatan kepulauan berjalan optimal sehingga pelayanan perpajakan semakin mudah, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan tunggakan PBB-P2 dapat terus ditekan.







