WARTADETIK

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin marak terjadi di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Warga setempat memprotes keras maraknya penggalian yang merusak lingkungan, diduga kuat melibatkan pengusaha dari luar daerah, serta munculnya informasi mengejutkan mengenai aliran uang suap ke pihak kepolisian setempat yang membuat penegakan hukum terasa bungkam.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (9/6/2026) menyebutkan setidaknya ada tiga lokasi pertambangan emas ilegal yang beroperasi.

Titik terbesar berada di Desa Merinding, Kecamatan Bajo Barat, sementara dua lokasi lain berdekatan berada di wilayah Desa Saronda. Seluruh kegiatan ini diketahui telah merusak aliran sungai dan mencemari sumber air warga.

Desa Merinding: Galian Makin Dalam, Hasil Emas Capai 150 Gram Per Hari

Di Desa Merinding, aktivitas tambang diketahui sudah berjalan lebih dari sebulan tanpa memiliki izin resmi sesuai peraturan pertambangan. Pengelola kegiatan ini diketahui bernama H. Ical, warga yang berdomisili di Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan keterangan warga dan pekerja di lokasi, pada awalnya kegiatan hanya menggunakan 2 unit alat berat dengan hasil perolehan sekitar 15 hingga 25 gram emas per hari. Namun, setelah berjalan sekitar satu minggu, jumlah alat berat ditambah menjadi 6 unit.

Akibat penggalian yang semakin masuk ke dalam, hasil yang didapat melonjak drastis menjadi 100 hingga 150 gram per hari. Total akumulasi emas yang sudah dikeruk diperkirakan mencapai lebih dari 3 kilogram.

Kegiatan ini berpusat di aliran Sungai Bajo, yang kondisinya kini rusak parah akibat dikorek habis-habisan.

Dugaan Aliran Dana: Polres Luwu Didapat Jatah Rp50 Juta per Ekskavator

Informasi yang paling mengagetkan datang dari pengakuan salah satu pekerja di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan adanya dugaan aliran uang “damai” yang diberikan kepada pihak kepolisian.

“Pihak Polres Luwu disebut mendapat jatah Rp50 juta setiap bulan untuk satu unit ekskavator. Kalau di lokasi H. Ical ada 6 unit, berarti total yang diterima mencapai Rp300 juta setiap bulannya,” ungkap sumber yang meminta namanya disembunyikan.

Kabar ini menjadi alasan mengapa warga menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut terkesan bungkam dan tidak melakukan tindakan penertiban, meskipun aktivitas tambang ilegal berjalan terang-terangan dan sangat masif.

Desa Saronda: Dua Lokasi Baru Milik Pengusaha Luwu Utara

Penyelidikan juga menemukan dua lokasi tambang ilegal lainnya di Desa Saronda, Kecamatan yang sama. Keduanya baru beroperasi sejak lima hari lalu atau terhitung mulai Kamis lalu. Pengelolanya diketahui berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Masamba, yakni Hj. Sinar dan Haji Sudi.

Masing-masing pengusaha ini mengerahkan 1 unit alat berat untuk mengeruk lahan yang berdekatan satu sama lain. Meski baru berjalan singkat, dampak kerusakannya sudah terlihat nyata. Air di aliran Sungai Suso Bajo berubah menjadi keruh pekat, mengancam ekosistem sungai dan kebutuhan air bersih warga di hilir.

Solar Subsidi Dipakai untuk Tambang, Lingkungan Rusak Parah

Selain tanpa izin dan dugaan suap, pelaku usaha tambang ini juga diduga melakukan pelanggaran lain berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil atau usaha mikro, justru diketahui dikirimkan ke lokasi tambang menggunakan jasa pelangsir untuk menggerakkan alat berat milik pengusaha.

Akibat eksploitasi besar-besaran ini, kerusakan lingkungan sudah tidak bisa dihindari. Pendangkalan sungai, perubahan aliran air, dan tanah gundul menjadi pemandangan baru yang meresahkan warga.

“Warga sekitar sangat dirugikan. Air keruh tidak bisa dipakai, tanah longsor mengancam, tapi tambang tetap beroperasi seolah punya kekebalan hukum. Kami minta pemerintah provinsi dan pusat turun tangan karena Polres Luwu tidak bergerak,” tegas salah satu warga Desa Merinding.

Masyarakat Kabupaten Luwu berharap kasus ini ditindak tegas sesuai undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.

Mereka menuntut agar lokasi tambang ditutup, alat berat disita, pemilik usaha diproses hukum, serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian dibongkar secara transparan dan dipertanggungjawabkan ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Luwu maupun Dinas terkait atas maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak alam ini.