PINRANG – Sebuah sengketa tanah bernilai besar dan berlarut-larut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pinrang. Perkara ini menyangkut dugaan kesalahan fatal dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berakibat pada perampasan hak milik atas tanah seluas 50 hektar milik almarhum Muh. Nur, yang kini diwarisi oleh Hamzah M. Nur.

Kesalahan prosedur ini menimbulkan kerugian materiil dan moril yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp5 miliar, serta membuat keluarga korban kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian puluhan tahun lamanya. Kamis 4 Juni 2026.

Sidang perkara ini kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Pinrang. Kehadiran pihak penggugat yang diwakili ahli waris, Hamzah M. Nur, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Online, menegaskan komitmen untuk terus berjuang menuntut keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya.

Berawal dari Gugatan, Berujung Eksekusi Keliru

Perselisihan ini bermula jauh pada 23 Januari 1999, ketika pihak bernama Jenne mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam gugatannya, Jenne mendalilkan memiliki hak atas tanah yang tercatat dalam Persil 26 DI, Kohir 997 Nomor Urut 8, seluas 25 hektar, yang berlokasi di Kelurahan Tadokko, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Namun, ironisnya, saat putusan dijatuhkan dan dilakukan pelaksanaan eksekusi, objek yang diambil alih dan dikuasai oleh pihak Jenne bukanlah tanah yang digugatnya.

Pihak pelaksana eksekusi justru menguasai dan menyerahkan tanah yang tercatat atas nama almarhum Muh. Nur, yang tercantum dalam Persil 26 HA, Kohir 1048, seluas 50 hektar.

Secara administrasi dan hukum, kedua bidang tanah tersebut jelas berbeda. Berbeda nomor urut, berbeda kode kohir, berbeda luas tanah, berbeda nama pemilik, dan yang paling krusial adalah berbeda lokasi. Meski memiliki persamaan nama persil, namun penunjukan lokasi dan dokumen keduanya adalah terpisah dan berdiri sendiri.

“Pelaksanaan eksekusi itu salah besar dan keliru. Lokasi yang dieksekusi tidak ada hubungannya sama sekali dengan objek yang diperkarakan. Berbeda kohir, berbeda luas, berbeda nama pemilik. Ini jelas kekeliruan fatal yang merampas hak orang lain,” tegas keterangan yang disampaikan Ketua Umum LMAPJ.

Diperjualbelikan, Rumah Dihancurkan, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Akibat dari kesalahan eksekusi tersebut, ahli waris Jenne kemudian menempati lokasi tanah milik Muh. Nur dan menguasainya secara sepihak. Bahkan, tanah seluas 50 hektar tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain, padahal secara hukum itu bukan hak mereka.

Penderitaan keluarga besar almarhum Muh. Nur yang diwakili Hamzah M. Nur tidak berhenti hanya pada hilangnya hak atas tanah. Dalam proses penguasaan tersebut, rumah tempat tinggal keluarga dihancurkan, tanaman perkebunan berupa cokelat dan tanaman keras lainnya yang menjadi sumber kehidupan keluarga dirusak habis.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang dialami ahli waris sangatlah fantastis. Diperkirakan total kerugian materiil yang diderita, mulai dari nilai tanah, bangunan, hingga hasil kebun yang hilang selama puluhan tahun, mencapai angka sekitar Rp5 Miliar.

“Kami sekeluarga kehilangan tempat tinggal, kehilangan sumber pencaharian dan lahan berkebun. Rumah kami dihancurkan, tanah kami dikuasai dan diperjualbelikan seolah-olah itu milik mereka. Penderitaan ini sudah kami rasakan puluhan tahun lamanya,” ungkap pihak ahli waris dengan penuh kesedihan.

Gugatan Dilakukan Hingga ke Mahkamah Agung

Menyadari adanya kekeliruan prosedur dan ketidakadilan yang sangat nyata, pihak ahli waris Muh. Nur melalui Hamzah M. Nur tidak tinggal diam.

Sejak awal terjadinya peristiwa tersebut, mereka terus melakukan perlawanan hukum, mulai dari mengajukan bantahan, gugatan keberatan, hingga menempuh jalur hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, sampai memohon kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Inti dari seluruh upaya hukum yang ditempuh adalah agar putusan-putusan pengadilan yang keliru tersebut dinyatakan tidak sah, dibatalkan, dan dicabut. Ahli waris menilai putusan Pengadilan Negeri Pinrang, PT Makassar, hingga putusan MA tersebut cacat hukum karena didasari oleh kesalahan penunjukan objek eksekusi.

Dalam gugatan dan perlawanan yang diajukan, pihak Hamzah M. Nur menuntut agar tanah seluas 50 hektar tersebut dikembalikan ke dalam penguasaan mereka, dikosongkan dari penghuni yang tidak berhak, dan dikembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadi eksekusi yang keliru.

Tak hanya berhenti di ranah perdata, pihak ahli waris bertekad akan melaporkan ke ranah pidana. Dugaan pemalsuan data kepemilikan, perbuatan melawan hukum, hingga tindakan perampasan hak milik orang lain akan dilaporkan terhadap pihak ahli waris Jenne.

LMAPJ-YLBH Online: Penegak Hukum Harus Teliti, Kawal Hingga Hak Kembali

Menanggapi kasus yang sudah berlangsung puluhan tahun ini, pihak LMAPJ-YLBH Online menyayangkan sikap aparat penegak hukum, baik dalam proses persidangan maupun kepolisian. Dinilai bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan pengecekan lapangan dan penelitian dokumen secara teliti, sehingga terjadi kekeliruan yang merugikan warga.

“Kami sangat menyayangkan pihak pelaksana eksekusi dan penegak hukum tidak turun mengecek lokasi asli yang akan dieksekusi. Akibatnya, sengketa ini berlarut-larut puluhan tahun, dan laporan-laporan kami sering kali tidak ditanggapi dengan serius oleh kepolisian dan pengadilan setempat,” tegas pernyataan resmi LMAPJ.

Oleh karena itu, LMAPJ dan YLBH Online berkomitmen penuh untuk terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini. Mereka menilai kasus ini adalah bukti nyata penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang merugikan rakyat kecil.

Lembaga ini berjanji akan terus berjuang agar putusan yang salah dan keliru itu dibatalkan, hak ahli waris dikembalikan seutuhnya, serta ganti kerugian sebesar Rp5 Miliar dibayarkan.

“Kami mengawal perjuangan ini demi kepastian hukum. Kami minta agar tanah itu dikembalikan, kerugian diganti, dan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan serta perbuatan melawan hukum diproses secara pidana. Hukum harus tegak, bukan malah merampas hak warga,” tegas Ketum LMAPJ.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Ahli waris berharap, melalui sidang-sidang selanjutnya, kebenaran akan terungkap dan keadilan benar-benar dirasakan, bukan sekadar menjadi mimpi di tengah sengketa tanah yang panjang dan melelahkan ini.