Pasaman Barat u//Wartadetik.com. Tindakan Risywah atau suap-menyuap dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), dapat berakibat fatal bagi dunia dan akhirat, menurut Islam. Pemimpin yang lahir dari proses penyuapan dinilai tidak akan mendatangkan berkah bagi masyarakat yang dipimpinnya. 24/8/2026. Provinsi Sumatra Barat.
Menjelang hari Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026. Potensi praktik politik uang atau yang lazim disebut serangan fajar perlu diwaspadai.
Memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau materi lainnya kepada seseorang dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan suara, agar memilih atau tidak memilih calon tertentu pada saat pemilihan berlangsung, itu dinamakan Risywah atau suap menyuap.
Risywah menurut prespektif Islam merupakan perbuatan haram, larangan tersebut telah Allah ingatkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat (188).
“dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu, agar kamu mendapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.
Seperti kebiasaan, praktek suap selalu didasari dengan hadiah, ucapan terimakasih ataupun sumbangan, meskipun dikemas secara halus dan humanis, namun tindakan itu memiliki tujuan (motif), yang berbeda.
Menurut Imam Al-Ghazali, secara umum istilah pemberian (hibah) dapat mencakup hadiah, sedekah, dan suap. Ketiganya sama-sama mengandung unsur kerelaan dari pemberi.Namun yang membedakan ketiganya terletak pada motif pemberian.
Jika dilatari dengan motif ukhrawi seperti pahala, maka disebut sedekah. Sedangkan jika dengan motif memuliakan, maka disebut hadiah. Jika dilatari dengan motif duniawi maka dapat dikategorikan hibbah bi tsawab (pemberian dengan adanya balasan).
Sementara Jika pemberian dilatari dengan motif agar tujuan pemberi tercapai melalui perantara penerima, maka tergolong tindakan suap menyuap atau (Risywah).
Dalam hukum Islam, suap menyuap bukan sekedar pelanggaran moral, melainkan perbuatan dosa besar yang mendatangkan laknat Allah dan rasulnya.
Dari Tsauban Rhadiyallahu anhu (RA)
” Bahwa Rasulallah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya ( orang yang menyuapkan.” (HR. Ahmad).
Mengutamakan politik uang atau risywah dalam kontestasi Pilwana akan membawa dampak buruk, berupa kehancuran bagi kehidupan bermasyarakat
Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Rasulullah pernah bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan, kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”.
(Midan)







