LAMPUNG UTARA– Wartadetik.com – Aiptu Husni Tamrin, glr Pangeran Adipati, memohon kepada Bupati Lampung Utara dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk mencabut Surat Izin Usaha penjualan minuman keras yang telah diberikan Pemerintah Daerah Lampung Utara kepada salah satu distributor di Kotabumi, yaitu “Toko Rasa Baru” yang beralamat di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara.
Permohonan tersebut disampaikan Aiptu Husni Tamrin dengan alasan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kotabumi. Menurutnya, sejak adanya izin usaha tersebut, penjualan minuman keras semakin merajalela. Di sepanjang jalan Kotabumi terpajang kulkas-kulkas transparan yang menjual berbagai merek minuman keras.
“Pendistribusian minuman keras dari toko tersebut sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa-desa yang ada di Lampung Utara tercinta ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aiptu Husni Tamrin menjelaskan bahwa selain diharamkan oleh agama Islam, minuman keras juga dapat menghilangkan kesadaran manusia dan menjadi pemicu terjadinya keributan yang berujung pada tindak kriminalitas.
Berdasarkan hasil analisa di lapangan, pihaknya menyebut 90% pelaku curanmor dan begal motor berada dalam keadaan mabuk. Baik mabuk sabu-sabu, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang seperti Eximer dan Takeda. Barang-barang tersebut dinilai mendorong mental dan keberanian para pelaku kejahatan. Sedangkan 10% sisanya murni karena tekanan ekonomi.
“Di malam Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H ini kami memohon kerendahan hati Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Lampung Utara untuk dapat mencabut izin penjualan minuman keras di Toko Rasa Baru dan toko lainnya jika ada,” pintanya.
Di akhir penyampaiannya, Aiptu Husni Tamrin berharap para pejabat Lampung Utara semakin mulia dan semakin cinta kepada masyarakatnya.
Sumber Berita: Masyarakat
Penulis:Novendi







