PasmanBarat//Wartadetik.com. Permohonan Masyarakat Peduli Nagari (MPN), untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sembilan Nagari, Kecamatan Lembah Melintang akhirnya terjawab, berdasarkan surat No.

700/356/INSPEK/VII/2026. Inspektorat Pasbar menegaskan, bahwa Hasil pemeriksaan yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia negara 10/7/2026. Provinsi Sumatera Barat.

UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai dasar Masyarakat Peduli Nagari ( MPN), dalam mengajukan permohonan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sembilan Nagari Lembah melintang kepada Inspektorat Pasbar pada tanggal 22 Juni 2026 akhirnya ditanggapi.

Melalui surat resmi. Inspektorat menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didinginkan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

Surat jawaban itu diterbitkan pada Rabu 1/7/2026, adapun point jawaban dari surat resmi tersebut ialah, bahwa sesuai dengan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 laporan hasil pemeriksaan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan bahwa sebagai APIP kami terikat dengan kode etik untuk tidak membuka rahasia yang seharusnya dirahasiakan.

Berbeda dengan pemohon, menurut mereka surat jawaban tersebut dinilai telah menghilangkan prinsip-prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta menutupi asas transparansi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terbuka.

Mereka juga menyarankan, mengeluarkan suatu keputusan mesti penuh pertimbangan, jangan terlalu grasak-grusuk “jangan sampai hak memperoleh informasi yang dijamin Undang-undang ditiadakan hanya  kepentingan kebijakan hubungan internal pemerintahan di daerah”, ucap AR.

Selain itu, jawaban tersebut dinilai akan mempersempit hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang semestinya terbuka untuk publik, dan dikawatirkan dapat menjadi keputusan untuk menutupi sistem pemerintahan daerah yang korup.

“Surat keputusan Inspektorat Pasbar atas  jawaban dari permohonan kami sangat tidak masuk akal, informasi yang dikecualikan di dalam Undang-undang bukanlah termasuk LHP, secara hirarki, PP masih dibawah UU, lagian pun bunyi pasal yang mereka maksud masih dianggap kabur”, ungkap ZH

Saat dikonfirmasi, kepala Inspektorat Pasbar (Emnita Nadiroa) menyampaikan, bahwa keputusan tidak dilakukan secara logika, namun didasari dari apa yang telah diamanatkan Undang-undang No 14 Tahun 2008, dan PP No 12 Tahun 2017.

“Sesuai dengang Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 Huruf i dan j menyatakan, bahwa informasi yg berkaitan dengan surat/dokumen yg bersifat rahasia, dan tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang adalah informasi yg dikecualikan.

Emnita juga menambahkan Pasal 23 PP No 12 Tahun 2017 dijadikan sebagai landasan dalam menanggapi permohonan tersebut,

“Sesuai dengan PP no 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan, dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 23 secara spesifik mengatur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan bersifat rahasia, dan tidak boleh dibuka kepada publik”, tegas Emnita.

Hingga saat ini,  alasan Inspektorat menolak permohonan masyarakat peduli Nagari masih dinilai kabur,  baik secara pemenuhan unsur Pasal dan secara asas hukum ( Lex superior derogat legi inferiori).

 

( HMD)