Pasaman Barat, Wartadetik.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Melalui Pasal 30, Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV) selama pemeriksaan berlangsung 27/10/2026. Provinsi Sumatra Barat.
Pasal 30 ayat (1) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), mengatur kewajiban perekaman terhadap pemeriksaan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk modernisasi hukum acara pidana yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan.
Salah satu tujuan lahirnya reformasi baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini adalah memberikan perlindungan atas hak dan harkat martabat manusia.
Hal tersebut diimplementasikan melalui pencegahan praktik penyiksaan, kekerasan, maupun intimidasi oleh penyidik kepada tersangka saat pemeriksaan berlangsung.
Fungsi kamera pengawas sebenarnya. Bukan sekadar formalitas prosedural. Ia instrumen utama untuk membuktikan autentikasi proses pemeriksaan itu sendiri, bagaimana keterangan itu keluar, apakah bebas dari tekanan.
Kewajiban penggunaan kamera pengawas memiliki tiga fungsi strategis yang tidak hanya melindungi kepentingan tersangka, saksi, dan korban, tetapi juga menjamin kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam acara sosialisasi dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ia menyatakan, bahwa aturan baru ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan hak bagi setiap warga negara yang tersangkut masalah hukum.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka,” ujar Edward, pada senin (5/1/2026)
Dilansir dari JPNN.com. Edward pernah menjelaskan bahwa KUHAP baru bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia.
Terkait hal tersebut, penyidik wajib diawasi kamera CCTV saat memeriksa tersangka, korban, maupun saksi guna mencegah intimidasi dan tindakan sewenang-wenang.
“Di dalam KUHAP itu pemeriksaan harus ada kamera pengawas, kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, baik korban, maupun saksi,” ucap Eddy.
Bahkan Edward Mengingatkan jika ketentuan itu dilanggar maka penyidik dan penuntut umum dapat dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik.
“Jadi, diawasi secara ketat, sehingga tidak bisa sembarang atau dengan upaya paksa,” tuturnya.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penguasaan, standar spesifikasi CCTV, hingga tata kelola penyimpanan data rekaman akan diatur secara mendetail melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan aturan yang semakin ketat ini, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja semakin profesional, karena kelalaian dalam melakukan perekaman dapat menjadi celah hukum yang dipersoalkan di kemudian hari.
(MDN)







