Pasaman barat, Wartadetik.com – Seorang warga berinisial DH mengeluhkan sikap oknum perangkat Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Nagari Tampus Damai saat mengantarkan berkas pengajuan penerima sembako di kantor Nagari setempat, (18/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat DH mengantarkan dokumen persyaratan ke Kantor Nagari Tampus Damai. Dokumen yang dibawa berupa satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan sebagai penerima bantuan sembako.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), DH merupakan warga yang masuk dalam kategori rentan miskin desil Empat (4), sehingga telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kedatangan DH sama sekali bukan tanpa pemberitahuan. Sebelumnya, ia telah mengantongi izin dari Pj. Wali Nagari setempat untuk menyerahkan berkas tersebut, kepada Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sedang bertugas.
Namun, setibanya di kantor, berkas tersebut justru ditolak oleh pihak Kesra dengan alasan, belum memasuki masa pengajuan dan menyuruh DH datang dibulan depan.
“Sempat tiga kali saya mendatangi Kantor Wali Nagari Tampus Damai karena sebelumnya mendapat izin dari Pj. Wali Nagari, namun berkas saya masih ditolak Kesra. dan menyuruh saya datang di bulan depan saja” ujar warga tersebut.
DH menyayangkan sikap staf desa yang terkesan pasif dan tidak memberikan alternatif solusi, terutama dalam mengonfirmasi urusan warga kepada Wali Nagari selaku pimpinan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kesra yang terkesan pasif dan tidak memberikan alternatif solusi, terutama dalam mengonfirmasi urusan warga kepada Wali Nagari selaku pimpinan,” kata DH
Penolakan itu memicu kecurigaan warga terhadap Pj. Wali Nagari Tampus Damai. ia menduga pihak Wali Nagari sengaja tidak menginformasikan kedatangannya kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Alih-alih mendapatkan solusi konkret, warga diduga justru terjebak dalam kerumitan dan ketidakpastian dari ucapan manis Pj. Wali Nagari Tampus damai.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menjelaskan bahwa kedatangan DH belum tepat waktu karena tanggal pengajuan peserta penerima sembako telah ditetapkan.
Ia beralasan dokumen warga tersebut sengaja tidak diterima demi mengantisipasi risiko kehilangan.
Namun, ketika awak media menjelaskan bahwa kedatangan warga tersebut telah mengantongi izin dari Pj. Wali Nagari (Sukri Zanni), namun Kesra diduga menghindar dan berdalih dirinya tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut sebelumnya.
PJ. Wali Nagari Tampus Damai, Sukri Zanni belum memberikan tanggapan saat dihubungi hingga tiga kali pada pukul 11.37 WIB. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan.
Sementara itu, DH, salah satu warga Nagari Tampus Damai, diduga menjadi korban janji palsu dari oknum Pj. Wali Nagari tersebut.
(MDN)







