LAMPUNG UTARA – wartadetik.com – Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi jalan ruas Bukit Kemuning menuju Simpang Asam, Way Kanan, yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam dari masyarakat dan narasumber setempat. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bumi Sraya ini dinilai terkesan menutupi keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (26/10/2026), papan nama informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi terbuka agar dapat dilihat oleh masyarakat luas, justru ditemukan tersimpan di dalam mess pekerja.

Ketika dikonfirmasi oleh narasumber terkait alasan tidak dipasangnya papan transparansi tersebut, pihak pemborong atau rekanan berdalih bahwa masih terdapat kesalahan penulisan angka pada nominal anggaran. Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh warga, mengingat kegiatan fisik di lapangan sudah berjalan.

Menanggapi hal ini, narasumber dan masyarakat setempat menyayangkan lemahnya pengawasan serta sikap pelaksana proyek yang mengabaikan prinsip transparansi. Padahal, keterbukaan informasi publik melalui pemasangan papan proyek merupakan kewajiban agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat (APBD-P Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4.670.372.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender terhitung sejak 25 September 2026).

Masyarakat dan tokoh setempat secara tegas meminta kepada Bupati Lampung Utara serta instansi terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, untuk segera turun tangan melakukan monitoring, mengevaluasi kinerja pihak rekanan, serta menindak tegas bentuk-bentuk kelalaian dalam proyek infrastruktur tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.

Sumber berita temuan di lapangan
Penulis asikin