TAMPUS DAMAI UJUNG GADING — wsrtadetik.com – Pihak Kesra Nagari Tampus Damai Ujung Gading menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan WartaDetik.Com berjudul “Diduga Pihak Kesra Nagari Tampus Damai Persulit Salah Seorang Warga Pengajuan Penerima Sembako” yang dipublikasikan pada 18 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Riza Fitria, S.Sos., selaku Kasi Kesra Nagari Tampus Damai Ujung Gading, sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang menurutnya menimbulkan pemahaman di tengah masyarakat seolah-olah pihak Kesra dengan sengaja mempersulit seorang warga dalam pengajuan sebagai penerima bantuan atau sembako. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Riza menjelaskan bahwa penggunaan kata “persulit” dalam judul pemberitaan perlu diluruskan. Menurutnya, proses pengusulan maupun penetapan penerima bantuan sosial harus mengikuti mekanisme, persyaratan, serta data yang telah ditentukan pemerintah.
“Pihak Kesra tidak dapat serta-merta menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan apabila persyaratan dan mekanisme yang berlaku belum terpenuhi,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan Riza dalam surat hak jawabnya. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Bantah Disebut Mempersulit Warga
Riza menegaskan, pihak Kesra tidak memiliki niat maupun kepentingan untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan ataupun mengajukan bantuan.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dilakukan berdasarkan tugas, kewenangan, prosedur, dan data yang tersedia. Apabila terdapat persyaratan atau data yang harus dilengkapi, hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan bukan bentuk mempersulit masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Riza juga meluruskan informasi mengenai DH yang disebut telah tiga kali menjumpainya selaku Kesra.
Ia menyatakan bahwa kenyataannya DH hanya satu kali menjumpainya, yakni di halaman kantor Walinagari Tampus Damai Ujung Gading, dan pada kesempatan tersebut telah diberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan.
Riza juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi melalui telepon seluler, Saudara Hamidan sendiri menyampaikan kepadanya bahwa Desil DH adalah 5.
Menurut Riza, pengajuan yang dilakukan DH berkaitan dengan upaya penurunan Desil agar dapat memperoleh bantuan sembako.
Namun, lanjutnya, dalam pemberitaan disebutkan bahwa Desil DH adalah 4 dan layak mendapatkan bantuan.
“Lampiran yang saya sertakan adalah data dari SIKS NG dan data dari Dinas Sosial yang bisa dikroscek kembali, bahwa DH berada pada Desil 5, bukan Desil 4 seperti yang diberitakan Saudara Hamidan,” demikian penjelasan Riza dalam hak jawabnya. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Pengajuan Bantuan Tidak Otomatis Langsung Diterima Riza juga menjelaskan bahwa pengajuan seseorang sebagai calon penerima bantuan tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, terdapat tahapan pendataan, verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai mekanisme program bantuan yang bersangkutan.
Karena itu, apabila seseorang belum menerima bantuan atau belum masuk dalam daftar penerima, kondisi tersebut tidak dapat secara otomatis dibebankan sebagai kesalahan maupun tindakan pihak Kesra.
Ia menjelaskan, untuk pengajuan penurunan Desil maupun permohonan bantuan, aplikasi SIKS NG hanya dapat digunakan pada tanggal 1 sampai 10 setiap awal bulan.
Sementara pihak Nagari, kata Riza, hanya dapat menjalankan proses sampai pada tahap pengajuan.
Riza juga mengatakan bahwa warga diminta datang pada awal bulan untuk menghindari kemungkinan Kartu Keluarga hilang atau tercampur dengan dokumen lainnya, terlebih ketika proses pembagian Bantuan Pangan/Sembako masih berlangsung. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembagian Bantuan Pangan
Dalam klarifikasinya, Riza juga menegaskan bahwa dirinya selaku Kesra Nagari Tampus Damai tidak ikut serta dalam kegiatan pembagian Bantuan Pangan/Sembako yang diberitakan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak termasuk dalam pihak yang di-SK-kan oleh Walinagari Tampus Damai untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, mengenai hal tersebut dapat dilakukan konfirmasi kepada Walinagari Tampus Damai.
Riza juga menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai pelayanan publik seharusnya tetap didasarkan pada fakta yang lengkap, akurat, dan berimbang serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Klarifikasi Kronologi Pertemuan dengan DH Dalam kronologi yang disampaikan, Riza menerangkan bahwa pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, dirinya berpapasan dengan DH di halaman Kantor Wali nagari Tampus Damai Ujung Gading.
Menurut Riza, saat itu DH menyampaikan bahwa dirinya berada pada Desil 5 dan datang untuk menurunkan Desil agar dapat memperoleh bantuan sembako.
Riza kemudian memberikan penjelasan agar DH datang pada awal bulan, sekitar tanggal 1 sampai 10, karena pada waktu tersebut aplikasi SIKS NG dapat dibuka untuk proses pengajuan.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila Kartu Keluarga diserahkan saat itu, dirinya khawatir dokumen tersebut hilang atau tercampur dengan Kartu Keluarga lainnya karena pada saat tersebut masih berlangsung pembagian Bantuan Pangan/Sembako.
Riza kembali menegaskan bahwa pertemuannya dengan DH hanya terjadi satu kali, bukan tiga kali sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Riza Ungkap Percakapan dengan Saudara Hamidan
Riza juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 14.07, Saudara Hamidan menghubunginya melalui telepon seluler.
Menurut Riza, saat itu Hamidan menanyakan apakah DH pernah berjumpa dengannya. Riza menjawab bahwa DH memang pernah menemuinya.
Riza menyebut bahwa dalam percakapan tersebut dirinya menyampaikan penjelasan yang sama seperti yang telah disampaikan kepada DH. Ia juga menyatakan bahwa Saudara Hamidan mengiyakan bahwa DH berada pada Desil 5.
Ketika Hamidan menanyakan mekanisme pembagian beras/Bantuan Pangan, Riza menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut karena pelaksana kegiatan merupakan pihak yang diperintahkan atau di-SK-kan oleh Walinagari.
Riza menyebut kegiatan tersebut bukan menjadi kewenangannya karena telah ada pihak yang ditunjuk secara khusus.
Menurut Riza, setelah mendengar penjelasan tersebut, Saudara Hamidan berbicara dengan nada tinggi kepadanya. Riza juga menyatakan bahwa percakapan tersebut didengar oleh saksi karena telepon seluler dari Saudara Hamidan saat itu menggunakan pengeras suara.
Riza kemudian menyatakan keberatan karena menurutnya pemberitaan tersebut dibuat tanpa penjelasan mengenai media dan tujuan konfirmasi secara jelas serta tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap informasi yang disampaikannya. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Minta Hak Jawab Dimuat Secara Proporsional Melalui hak jawab tersebut, Riza meminta Redaksi WartaDetik.Com memberikan ruang yang memadai bagi pihak Kesra Nagari Tampus Damai untuk menyampaikan fakta dan keadaan yang sebenarnya.
Ia juga meminta agar bagian pemberitaan yang terbukti tidak sesuai fakta atau tidak akurat dapat dikoreksi.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah, atau bohong, Riza meminta agar dilakukan koreksi dan permintaan maaf.
Riza menegaskan bahwa penyampaian hak jawab tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang. SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SAUDARA HAMIDAN.
Red







