Deli Serdang, Selasa,15 September 2026.
https://www.wartadetik.com –
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Hukuman tersebut disampaikan dalam apel gabungan yang digelar di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Senin (14/9/2026).
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Keduanya yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia. Ia dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Ia dijatuhi hukuman karena dinilai melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b peraturan yang sama.
Selain dua ASN tersebut, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dikenai sanksi.
Ketiganya yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.
Ketiganya dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Bupati Asri Ludin mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, agar mematuhi aturan disiplin serta menjalankan tugas dengan baik.
“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegas Asri Ludin.
Bupati mengungkapkan masih ditemukan pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Dari sekitar 14.200 ASN, sebanyak 28 ASN diberhentikan sepanjang 2025.
Sementara hingga September 2026, hampir 22 ASN telah diberhentikan.
Asri Ludin juga mengingatkan para ASN untuk menjauhi sejumlah tindakan yang dapat merusak integritas aparatur, seperti korupsi, tidak masuk kerja tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta pelanggaran lainnya.
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Romson nainggolan,Amd.







