Deli Serdang, Jumat,23 Oktober 2026.
Wartadetik.com – Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan sekolah dasar negeri Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Wartawan yang melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran pendidikan di SD Negeri 106836 Desa Limau Manis mengaku mendapat respons yang dinilai kurang bersahabat dari kepala sekolah, Supriyanti, S.Pd.

Dalam kegiatan konfirmasi tersebut, wartawan bermaksud meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026. Namun, menurut keterangan wartawan, Kepala SDN 106836 Limau Manis, Supriyanti, S.Pd., justru mempertanyakan surat tugas dari Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Jumat,23 Oktober 2026.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap fungsi kontrol sosial pers dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah.
Kepala Sekolah Pertanyakan Surat Tugas Inspektorat Menurut wartawan, saat ditanya mengenai penggunaan Dana BOS, kepala sekolah langsung mempertanyakan keberadaan surat tugas dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan jurnalis membawa surat tugas dari Inspektorat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami bukan pegawai Inspektorat dan tidak berada di bawah naungan instansi tersebut. Karena itu, perlu dijelaskan dasar hukum apa yang mewajibkan wartawan membawa surat tugas Inspektorat untuk mengonfirmasi penggunaan anggaran Dana BOS,” demikian keberatan yang disampaikan wartawan.

Konfirmasi jurnalistik merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi, menguji keterangan, serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Meski demikian, wartawan tetap wajib menunjukkan identitas pers yang sah, mematuhi etika jurnalistik, serta menyampaikan pertanyaan secara profesional.

Permintaan surat tugas dari suatu instansi tidak serta-merta menjadi syarat umum yang diwajibkan undang-undang bagi seluruh kegiatan konfirmasi jurnalistik. Apabila terdapat ketentuan khusus mengenai akses ke lingkungan tertentu, dasar dan ruang lingkup penerapannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Papan Informasi Rekapitulasi Dana BOS Belum Tersedia Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum ditemukannya papan rekapitulasi penggunaan Dana BOS di ruangan kepala sekolah maupun ruang guru ketika wartawan melakukan kunjungan.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Supriyanti, menurut keterangan wartawan, menyampaikan bahwa penyusunan informasi tersebut belum selesai.

“Belum siap lagi, masih menyusun,” demikian jawaban kepala sekolah sebagaimana dituturkan wartawan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, SDN 106836 Limau Manis memiliki 243 siswa dan delapan tenaga honorer. Data tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi sekolah dan dokumen perencanaan serta realisasi anggaran tahun berjalan.

Ketiadaan papan informasi pada saat kunjungan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan Dana BOS. Namun, keadaan tersebut layak ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan mengenai bentuk publikasi anggaran yang digunakan sekolah, dokumen yang telah disusun, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan BOSP yang berlaku.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran pendidikan, sepanjang informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka dan tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Delapan Tenaga Honorer dan Alokasi Anggaran Perlu Diperjelas
Dengan jumlah 243 siswa dan delapan tenaga honorer, wartawan juga menyoroti alokasi anggaran untuk pembayaran honor. Berdasarkan perkiraan awal wartawan, pembayaran honor per orang diduga berada di bawah Rp1 juta per bulan.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen realisasi anggaran, jumlah bulan pembayaran, status tenaga honorer, serta komponen pembiayaan lainnya. Besaran honor tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jumlah siswa dan tenaga honorer.

Ketentuan penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor harus merujuk pada petunjuk teknis BOSP yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, termasuk persyaratan tenaga yang dapat dibayarkan dan batas alokasi yang diperbolehkan.

Karena itu, pihak sekolah patut dimintai penjelasan mengenai jumlah penerima honor, besaran pembayaran masing-masing, dasar penetapan, serta total anggaran yang direalisasikan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa honor yang diterima, melainkan apakah seluruh penggunaan anggaran telah direncanakan, dibayarkan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Juknis Dana BOS 2026: Sekolah Negeri Maksimal 20 Persen untuk Honor
Perlu diluruskan bahwa ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2026 bukan maksimal 25 persen untuk pembayaran honor sekolah negeri.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) huruf a Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, batas maksimal pembayaran honor dari Dana BOS Reguler adalah 20 persen dari keseluruhan alokasi dana untuk sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta maksimal 40 persen. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Pasal 43 peraturan tersebut juga mengatur persyaratan guru dan tenaga kependidikan yang dapat menerima honor dari Dana BOS. Dengan demikian, penggunaan anggaran honor perlu diperiksa berdasarkan pagu tahunan, persyaratan penerima, serta dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Artinya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran honor di SDN 106836 Limau Manis, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data anggaran dan bukti pembayaran, bukan sekadar perkiraan nominal honor per orang.

Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan Dalam kegiatan kontrol sosial yang disampaikan wartawan, disebutkan bahwa sejumlah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Morawa juga ditemukan belum memasang papan informasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026.

Bahkan, menurut hasil pengamatan tersebut, terdapat papan informasi yang masih memuat keterangan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui pendataan dan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing sekolah. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Morawa melakukan pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan awal tersebut.

Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang perlu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan pejabat terkait dalam memastikan keterbukaan informasi serta tertib administrasi pengelolaan Dana BOS.

Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka antara lain:
Apakah pengawas sekolah telah memeriksa dokumen perencanaan dan realisasi Dana BOS Tahun 2026?
Apakah sekolah telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran melalui sistem yang diwajibkan?
Apa tindak lanjut dinas terhadap sekolah yang belum menyediakan informasi anggaran yang dapat diakses masyarakat?

Bagaimana pembinaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang belum memenuhi kewajiban administrasi?
Apakah Dinas Pendidikan bersedia melakukan pemeriksaan terhadap SDN 106836 Limau Manis dan sekolah lain yang dilaporkan memiliki persoalan serupa?
Pengawasan tidak cukup dilakukan hanya melalui laporan administratif. Pemeriksaan lapangan, pencocokan dokumen, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat juga diperlukan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Landasan Hukum yang Relevan
Sejumlah peraturan yang relevan untuk menilai persoalan ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 huruf d: Pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers. Namun, wartawan tetap harus melakukan konfirmasi secara profesional, akurat, berimbang, serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.

Pasal 11 ayat (1): Mengatur informasi yang wajib disediakan oleh badan publik, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan ini dapat digunakan untuk meminta informasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Apabila permintaan informasi resmi tidak dipenuhi, mekanisme permohonan informasi dan keberatan kepada badan publik dapat ditempuh sesuai prosedur.

3. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Pasal 42 ayat (1): Mengatur komponen penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk pembayaran honor.
Pasal 42 ayat (4): Membatasi penggunaan dana untuk honor maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
Pasal 43: Mengatur persyaratan guru dan tenaga kependidikan yang dapat menerima honor.

Peraturan ini menjadi acuan utama dalam memeriksa kesesuaian anggaran honor SDN 106836 Limau Manis pada tahun 2026.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya papan informasi saat kunjungan belum otomatis membuktikan pelanggaran terhadap suatu pasal tertentu. Kepatuhan sekolah harus dinilai berdasarkan kewajiban publikasi yang berlaku, dokumen pengelolaan anggaran, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Wartawan meminta Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan transparansi penggunaan Dana BOS di sekolah dasar negeri.

Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa seluruh kepala sekolah memahami kewajiban pengelolaan anggaran, keterbukaan informasi, dan pentingnya melayani konfirmasi yang dilakukan secara profesional oleh wartawan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administrasi atau pelanggaran disiplin, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan keuangan, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat pengawasan atau penegak hukum sesuai kewenangannya.

Wartawan juga meminta agar pengawas sekolah dievaluasi apabila terbukti lalai menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.

Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah. Dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan operasional pendidikan sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Hak Jawab dan Konfirmasi Lanjutan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala SDN 106836 Limau Manis, Supriyanti, S.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai belum tersedianya papan rekapitulasi Dana BOS pada saat kunjungan, dokumen penggunaan anggaran tahun 2026, dan tanggapan atas pertanyaan mengenai surat tugas InspektoratApabila pihak terkait memberikan klarifikasi, keterangan tersebut perlu dimuat secara proporsional sesuai fakta dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga dokumen anggaran dan keterangan para pihak diperiksa lebih lanjut, persoalan ini merupakan sorotan terhadap transparansi dan pengawasan yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS.

 

Romson nainggolan,Amd.