DELI SERDANG, Rabu, 5 Agustus 2026.
https://www.wartadetik.com – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.203.1103, Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Pasalnya, diduga terdapat praktik pengisian Pertalite menggunakan barkop/QR Code yang bukan milik kendaraan yang melakukan pengisian.
Kondisi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari pihak supervisor SPBU yang menyebut bahwa becak bermotor dapat mengisi Pertalite dengan menggunakan barkop milik pihak lain, dengan alasan yang penting memiliki barkop.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan SOP penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
Jika benar praktik tersebut dilakukan, maka perlu dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan SPBU dalam memastikan bahwa kendaraan, konsumen, dan identitas transaksi sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kalau barkop milik kendaraan lain dapat digunakan untuk mengisi BBM, lalu bagaimana Pertamina memastikan BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran?”
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut penggunaan sebuah barkop atau QR Code, tetapi berkaitan dengan akurasi pendataan konsumen, pengawasan transaksi, serta prinsip penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina selama ini menerapkan sistem digitalisasi dalam pembelian BBM bersubsidi. Karena itu, apabila benar barkop milik kendaraan lain dapat digunakan untuk melakukan transaksi, maka patut dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman transaksi dan mekanisme verifikasi di SPBU tersebut.
DIDUGA MENYALAHI SOP, PERTAMINA DIMINTA PERIKSA
Pihak terkait diminta tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil.
Apabila kendaraan menggunakan identitas transaksi milik kendaraan lain, maka perlu dipastikan apakah hal tersebut sesuai atau bertentangan dengan SOP dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.
Pertamina juga diminta melakukan audit terhadap transaksi BBM bersubsidi di SPBU 14.203.1103, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi digital, volume Pertalite yang disalurkan, serta kesesuaian kendaraan yang melakukan pengisian dengan identitas barkop/QR Code yang digunakan.
Apalagi BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan pengaturan khusus oleh pemerintah. Penyalurannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
BERPOTENSI MENJADI TEMUAN SERIUS BILA TERBUKTI
Secara hukum, penyaluran BBM tertentu yang mendapatkan penugasan atau subsidi berada dalam rezim pengaturan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksana dan ketentuan pemerintah mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi juga diatur melalui kebijakan pemerintah dan badan pengatur. Karena itu, pelaksanaan di lapangan wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna dan penyalurannya.
Namun demikian, apakah penggunaan barkop milik kendaraan lain merupakan pelanggaran hukum atau pelanggaran administratif/SOP harus dipastikan melalui pemeriksaan Pertamina dan instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun langkah hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
PERTAMINA JANGAN TUTUP MATA
Direktur Pertamina dan jajaran Pertamina Patra Niaga diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 14.203.1103.
Pertamina juga diminta tidak hanya menerima penjelasan dari pihak pengelola SPBU, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data digital transaksi, CCTV, laporan stok, serta keterangan petugas dan konsumen.
Apabila nantinya terbukti bahwa petugas SPBU memang membolehkan penggunaan barkop milik pihak lain dan tindakan tersebut bertentangan dengan SOP, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Jangan sampai sistem barkop/QR Code yang dibuat untuk memperbaiki pendataan dan pengawasan BBM bersubsidi justru menjadi celah untuk terjadinya penyimpangan di lapangan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian bahwa Pertalite bersubsidi benar-benar disalurkan kepada konsumen yang berhak dan sesuai ketentuan.
Pertamina diminta segera melakukan investigasi. Bila dugaan tersebut tidak benar, SPBU juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Namun jika terbukti, jangan ada pembiaran. Tindak tegas sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.
Redaksi wartadetik.com. juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 14.203.1103, pihak Pertamina, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Romson nainggolan,Amd.







