Pasamanbarat//Wartadetik.com. Sanksi atas pelanggaran politik uang pada Pemilihan Wali Nagari (PILWANA) pada 17 September 2026, bisa berakibat diskualifikasi bagi peserta bakal calon/calon Wali Nagari, Provinsi Sumatra Barat 4/8/2026.

Sanksi tersebut tertuang di dalam surat pernyataan para calon, adapun pengaturan itu berdasarkan pada Pasal 33 Huruf H, Peraturan Bupati (PERBUP) No 12 Tahun 2026 Pasaman Barat, yang berbunyi:

“Persyaratan pencalonan Wali Nagari wajib memenuhi surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai”.

Walaupun bentuk sanksi terhadap pihak yang melanggar tidak dimuat secara implisit didalam Perbup, namun dalam surat penyataan yang dibuat para pihak calon, mengandung sanksi perjanjian sebagai berikut:

“Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya tidak akan melakukan politik uang dalam proses pemilihan Wali Nagari, apabila saya melakukan politik uang, maka saya bersedia digugurkan dari bakal calon/calon Wali Nagari”

Aturan itu dinilai sebagai langkah visioner Pemerintahan kabupaten Pasaman Barat dalam menerapkan kontestasi Pemilihan Wali Nagari ( PILWANA) yang jujur dana adil (JURDIL).

Praktek politik uang atau politik perut merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih, maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan Wali Nagari,

Menurut perspektif Islam. Politik uang adalah perbuatan haram yang dapat merusak nilai keadilan, dalam surat Al-Baqarah (2): 188 disebutkan:

“Janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengutuk segala bentuk transaksi yang mengarah pada ketidakadilan, dan penipuan dalam urusan sosial dan politik. Praktik politik uang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang harus diterapkan dalam setiap keputusan publik, termasuk dalam pemilihan pemimpin.

Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus dipilih berdasarkan integritas, kemampuan, dan komitmen mereka terhadap kepentingan umat, bukan berdasarkan materi perjanjian.

Memilih pemimpin dengan kriteria yang salah, seperti uang, adalah bentuk penyelewengan terhadap amanah yang diberikan oleh Allah.

 

(MIDAN).