Pasamanbarat//Wartadetik.com.  masyarakat Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, kembali meminta hak guna usaha ( HGU) perusahaan agar diukur ulang, karena diduga tidak jelas tapal batas dan luas areal, permintaan itu disampaikan saat pertemuan dengan pihak PT BPP unit II Air Balam di cafe jiwo 86 Tamiang, Ujung Gading, Senin (6/7/2026), Provinsi Sumatera Barat.

Sengketa antara masyarakat Parit Koto Balingka dengan PT BPP unit II Air Balam sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian pada 11 Pebruari 2026.Namun hingga saat ini konflik tersebut diduga belum final.

Permintaan masyarakat berupa ukur ulang HGU perusahaan tersebut telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar di kantor DPRD kabupaten Pasaman Barat,

Dikutip dari media top sumbar, pada (11/2/2026),  Dirwansyah, sebagai Ketua DPRD Pasbar menegaskan, pengukuran ulang akan dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang telah diselenggarakan.

“Kita ingin persoalan ini terang-benderang. Jika memang masuk dalam HGU, batasnya harus jelas. Jika tidak, juga harus jelas. Jangan sampai masalah ini terus berlarut tanpa kepastian,” ujar Dirwansyah

Ia juga memberitahukan, bahwa DPRD sebelumya telah meminta pihak perusahaan  menyerahkan peta dan dokumen HGU, untuk memastikan permasalahan itu dapat diselesaikan dengan cepat, Namun sayangnya, hingga saat itu dan kini diduga dokumen yang dibutuhkan belum dapat diterima.

Bahkan tepatnya bulan Pebruari 2026, beberapa pihak telah melakukan kunjungan kelapangan yaitu ketua DPRD Pasbar,  petugas Badan Pertanahan Nasional(BPN), dan pihak kepolisan untuk menindaklanjuti keluhan warga yang diterima saat hearing.

Namun saat ini kepastian tersebut diduga belum juga direalisasikan, sehingga masyarakat kembali menggelar pertemuan pada Senin (6/7/2026), dan mempertanyakan batas pasti lahan HGU perusahaan yang diduga selama ini adanya simpang siur antara Ulayat dan lahan garapan yang mereka kelola.

Dalam pertemuan itu, Masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan, mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kawasan HGU, yang dinilai tidak dikelola dengan baik, dan adanya dugaan pihak luar yang menguasai lahan di kawasan HGU tersebut.

Ajron, menegaskan masyarakat butuh kepastian mengenai batas HGU PT BPP. “Kalau memang HGU PT BPP sesuai aturan, kami tidak akan mempersoalkannya. Yang kami minta hanya satu, ukur ulang secara terbuka bersama BPN agar semuanya jelas,” kata Ajron.

Sebagai tokoh masyarakat, Ajron juga mempersoalkan keberadaan sejumlah warga luar yang punya surat hak milik (SHM), di dalam kawasan HGU “Ada sertifikat hak milik di dalam kawasan HGU yang pemiliknya bukan warga Parit. Hal seperti ini yang ingin kami ketahui duduk persoalannya,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya Pemerintah Pasbar akan mampu menetaskan keluhan masyarakat dan berani menjadi wiin solution , Namun ternyata hingga kini belum ada kepastian yang kami terima.

Dalam pertemuan itu, pihak PT BPP menanggapi keluhan masyarakat, dan berjanji akan melakukan penghijauan Daerah Aliran Sungai (DAS), warga juga kembali menekankan agar pihak perusahaan koperatif, dan meminta HGU kembali di ukur ulang demi kepastian hukum.

“Selama ini kami lebih banyak mendengar janji daripada melihat bukti. Kami berharap perusahaan menunjukkan tindakan nyata,” kata salah seorang warga.

Masyarakat berharap PT BPP segera membuka data HGU dan menindaklanjuti tuntutan mereka secara transparan. Jika tidak ada langkah konkret, warga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada PT BPP. Sejumlah awak media mendatangi Kantor PT BPP di Sungai Aur, namun petugas keamanan menyampaikan bahwa Humas PT BPP, Anton, sedang tidak berada di tempat.

 

(HMD)