WARTADETIK.COM.SUMENEP – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib M.S.H. (24), pemuda asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia tak berkutik setelah tepergok langsung oleh pemilik sepeda motor yang baru saja dicurinya.

​Peristiwa dramatis ini bermula saat sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman. Saat itu, Turiman hendak memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang mangkal di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (20/6/2026) pagi. Namun, baru ditinggal sebentar, motor tahun 2017 tersebut raib digondol pelaku.

​Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., membenarkan adanya insiden curanmor tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kejelian korban yang berpapasan langsung dengan pelaku di jalan.

​”Benar, anggota Polsek Bluto telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial M.S.H. Menariknya, pelaku ini langsung dicegat oleh korban sendiri di pertigaan Desa Aengbaja Kenek karena korban curiga melihat motornya dikendarai orang asing,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).

Melihat motornya dibawa kabur, korban langsung menghentikan pelaku dan melakukan pengecekan. Setelah dipastikan nomor kendaraan dan cirinya identik, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan pemuda tersebut agar tidak diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Bluto juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, STNK, hingga kunci kontak kendaraan. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp9 juta.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami apakah ada jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar oleh M.S.H.

​”Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih berjalan di Unit Reskrim Polsek Bluto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, meskipun di tempat keramaian atau fasilitas pelayanan publik. Sementara itu, situasi di wilayah hukum Polsek Bluto pasca-kejadian dilaporkan tetap aman dan kondusif.