WARTADETIK
Komitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi terus diperkuat di lingkungan Polres Takalar. Kamis 4 Juni 2026.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan profesi (Propam) terhadap kinerja penyidik dan penyidik pembantu guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum yang berintegritas, sekaligus sebagai langkah preventif untuk menutup celah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik transaksional dalam proses penyidikan.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, setiap tahapan penanganan perkara dipastikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.
Fungsi kontrol yang dijalankan Propam dan pengawasan internal tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar personel senantiasa bekerja sesuai aturan dan kode etik profesi Polri.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan administrasi penyidikan, kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara, disiplin personel, hingga evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan mekanisme itu, potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.
Langkah optimalisasi pengawasan juga menjadi implementasi nyata dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Setiap personel penyidik maupun penyidik pembantu dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.
Polres Takalar menegaskan bahwa pengawasan internal yang kuat merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan anti korupsi.
Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan pelayanan penegakan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, berkeadilan, dan mampu menghadirkan kepastian hukum yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.







