SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil memecahkan rekor pengungkapan kasus baru di wilayah Jawa Timur dengan membongkar jaringan peredaran narkotika internasional. Bersama Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, aparat menangkap dua warga negara (WN) Malaysia yang diduga kuat menyelundupkan cairan etomidet, zat berbahaya yang dimodifikasi menjadi isi rokok elektrik (vape), dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi kuat antarinstansi dan penindaklanjutan informasi masyarakat yang dilakukan secara intensif. Pengungkapan ini menjadi yang pertama kalinya terjadi di Jawa Timur, sekaligus membuktikan ketatnya pengawasan arus barang dan penumpang di pintu masuk udara wilayah ini.
“Kasus ini merupakan hasil kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi yang sangat baik antara anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan yang dibawa tersangka terbukti mengandung etomidet yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia,” ujar Kombes Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (4/6/2026).
Modus Operandi: Titip Barang Lewat Jalur Thailand – Singapura – Indonesia
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kedatangan di Bandara Juanda. Terlihat seorang penumpang berinisial MHH (26), warga negara Malaysia asal Sarawak, bergerak dengan tingkah laku yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan tiga botol berisi cairan bening yang kemudian disita untuk diuji di Laboratorium Forensik Jawa Timur.
Dari keterangan yang diperoleh, MHH berangkat dari Bangkok, Thailand, transit di Singapura, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia. Ia mengakui bahwa koper hijau yang dibawanya bukan milik pribadi, melainkan dititipkan oleh seseorang yang dikenalinya hanya dengan inisial H.
Tidak berhenti pada penangkapan kurir pertama, tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Jakarta. Langkah ini membuahkan hasil positif dengan diamankannya tersangka kedua berinisial MCR alias MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia asal Sarawak.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, seluruh perjalanan dan pengiriman barang ini dilakukan atas perintah inisial H, warga negara Malaysia lainnya yang hingga kini berstatus buronan dan diduga masih berada di wilayah Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh seorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia dan saat ini berada di Thailand. Kami masih terus melakukan upaya pengejaran dan koordinasi internasional untuk menangkap pelaku utama yang mengendalikan jaringan ini,” jelas Kapolresta.
Cairan Anestesi Berbahaya, Bisa Jadi 6.500 Pod Vape
Menurut penjelasan Kapolresta, etomidet sejatinya merupakan obat anestesi medis yang memiliki efek kuat menghilangkan kesadaran. Namun, di tangan jaringan peredaran gelap, zat ini dimodifikasi menjadi bentuk cairan isi ulang rokok elektrik. Modifikasi ini membuat zat berbahaya tersebut mudah disalahgunakan dan beredar di kalangan masyarakat, mulai dari kalangan umum hingga remaja.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita barang bukti utama berupa tiga botol cairan etomidet dengan volume berturut-turut 490 mililiter, 400 mililiter, dan 400 mililiter. Total keseluruhan mencapai 1.290 mililiter. Selain itu, disita pula satu koper warna hijau, dua paspor asing, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan identitas lainnya.
Hasil perhitungan kepolisian menunjukkan angka yang sangat fantastis. Jumlah cairan yang disita tersebut berpotensi dikemas ulang menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Di pasar gelap, satu pod berisi zat ini dijual dengan harga sangat mahal, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp45 miliar. Angka ini sangat besar dan tentu saja berbahaya jika beredar bebas,” tegas Kombes Christian Tobing.
Cegah Kerusakan Besar, Selamatkan 32 Ribu Jiwa
Jalur penyelundupan yang dibongkar ini teridentifikasi melintasi tiga negara: Thailand sebagai titik asal pengiriman, Singapura sebagai transit, dan Indonesia (Bandara Juanda) sebagai pintu masuk. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia, terutama Surabaya dan Jakarta.
Keberhasilan penyitaan ini dinilai sangat strategis dan besar dampaknya bagi keamanan masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, dengan digagalkannya peredaran barang bukti sebanyak itu, setidaknya 32.000 jiwa terselamatkan dari risiko ketergantungan maupun kerusakan akibat penyalahgunaan zat narkotika jenis baru ini.
Kapolresta menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai narkoba, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal, sehingga jaringan ini bisa diputus aksinya sejak di pintu masuk negara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jika mengetahui atau menemukan cairan yang diduga mengandung etomidet maupun bentuk penyalahgunaan narkoba lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani serangkaian proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama berinisial H dan membongkar jaringan yang lebih luas.







