LABUAN BAJO, wartadetik.com – Persoalan pemindahan 26 makam leluhur di kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai kompensasi senilai Rp286 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemindahan makam tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari siapa penerima dana, bagaimana status ahli waris, hingga sejauh mana keluarga yang memiliki hubungan dengan makam-makam tersebut dilibatkan dalam proses persetujuan.
Nama Arwin turut menjadi perhatian setelah dirinya dikaitkan dengan proses pemindahan makam tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (3/11/2026), Arwin belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan penerimaan kompensasi, hubungan kekeluargaan, maupun keterlibatannya dalam proses pemindahan makam.
Alih-alih memberikan penjelasan secara langsung, Arwin menyatakan perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Marriott sebelum menyampaikan keterangan lebih jauh kepada media.
“Saya belum bisa cerita karena saya belum dimintai keterangan dari Polres Manggarai Barat,” ujar Arwin.
Ketika ditanya mengenai informasi kompensasi Rp286 juta yang disebut berkaitan dengan pemindahan 26 makam tersebut, Arwin kembali tidak memberikan jawaban secara langsung.
“Nanti saya minta izin dulu ke Marriott, apakah boleh saya memberikan keterangan. Jadi saya belum bisa bongkar kiri kanan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi antara Arwin dan pihak Marriott, terutama dalam persoalan yang menyangkut makam leluhur serta kepentingan keluarga yang memiliki hubungan dengan makam tersebut.
Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi pada Rabu malam (4/11/2026). Dalam kesempatan itu, Arwin mengakui bahwa terdapat enam makam anggota keluarganya di lokasi yang dipersoalkan.
“Ada keluarga saya kubur di situ, ada enam kubur juga,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran persoalan 26 makam di Wae Rana. Meski demikian, keberadaan enam makam keluarganya belum menjelaskan secara utuh kedudukan Arwin, apakah sebagai ahli waris, perwakilan keluarga, atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas pemindahan makam.
Awak media selanjutnya menanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan penerimaan kompensasi Rp286 juta oleh Arwin untuk pemindahan 26 makam, sebagaimana informasi yang disampaikan Farida, salah satu pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Arwin tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan Farida dan anggota keluarga lainnya untuk membicarakan persoalan makam, Arwin mengaku belum pernah bertemu.
“Saya belum ketemu dengan mereka, Ibu Farida. Makanya saya belum bisa memberikan keterangan ke siapa-siapa,” ujarnya.
Keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika terdapat enam makam anggota keluarganya di lokasi tersebut, bagaimana komunikasi dengan keluarga lain yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan para leluhur yang dimakamkan di sana?
Siapa yang memberikan persetujuan pemindahan? Siapa yang menerima kompensasi? Apakah seluruh keluarga yang berkepentingan telah dilibatkan? Dan dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran Rp286 juta tersebut?
Status Ahli Waris Masih Menjadi Pertanyaan
Persoalan lain yang membutuhkan kejelasan adalah status Arwin dalam kaitannya dengan 26 makam leluhur tersebut.
Awak media mempertanyakan dasar hubungan kekeluargaan Arwin dengan para leluhur yang makamnya dipindahkan, termasuk apakah dirinya memiliki kedudukan sebagai ahli waris atau kewenangan untuk mewakili keluarga dalam proses pemindahan makam.
Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban tegas.
“Maaf Pak, saya belum bisa ungkapkan semuanya,” katanya kepada wartawan, Kamis siang.
Kejelasan status ahli waris menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak keluarga, persetujuan pemindahan makam, serta pihak yang berhak menerima kompensasi apabila pembayaran tersebut benar dilakukan.
Tanpa kejelasan mengenai kedudukan para pihak dan mekanisme persetujuan, informasi mengenai kompensasi Rp286 juta masih menyisakan persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Arwin Mengaku Belum Dimintai Keterangan Polres Manggarai Barat
Dalam percakapan yang sama, Arwin mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait persoalan pemindahan 26 makam tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Farida, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris.
Arwin menyebut bahwa pihak lain telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang telah diperiksa, dirinya tidak memberikan penjelasan secara terperinci.
“Kalau yang lain sudah dimintai keterangan di Polres, saya belum. Nanti kalau saya sudah dimintai keterangan di Polres baru saya ungkap semuanya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan di Polres Manggarai Barat, termasuk sejauh mana penyidik menelusuri proses pemindahan makam, persetujuan keluarga, serta informasi mengenai pembayaran kompensasi.
PT FPO, Ta’aktana, dan Marriott Diminta Memberikan Klarifikasi
Persoalan pemindahan 26 makam di Wae Rana juga berkaitan dengan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut.
PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) disebut sebagai pemilik proyek sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan terkait. Sementara itu, Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa, merupakan resor yang beroperasi di kawasan Pantai Wae Rana di bawah jaringan Marriott.
Oleh karena itu, klarifikasi dari perusahaan dan manajemen terkait diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Pertama, apakah benar terdapat pembayaran kompensasi sebesar Rp286 juta untuk pemindahan 26 makam leluhur tersebut?
Kedua, siapa pihak yang menerima pembayaran dan dokumen apa yang menjadi dasar penyaluran dana tersebut?
Ketiga, siapa yang memberikan persetujuan pemindahan makam? Apakah seluruh keluarga yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap makam-makam tersebut telah dilibatkan?
Keempat, sejauh mana keterlibatan PT FPO, manajemen Ta’aktana, dan Marriott dalam proses pemindahan makam maupun mekanisme pemberian kompensasi?
Selain itu, pernyataan Arwin yang menyebut perlu meminta izin kepada Marriott sebelum memberikan keterangan kepada media juga membutuhkan penjelasan langsung dari pihak Marriott maupun manajemen Ta’aktana.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi mengenai hubungan antara pihak-pihak terkait dengan proses pemindahan makam leluhur di kawasan Wae Rana.
Hak Keluarga dan Transparansi Tidak Boleh Diabaikan
Pemindahan makam leluhur bukan semata-mata persoalan pembangunan kawasan pariwisata. Di dalamnya terdapat persoalan penghormatan terhadap leluhur, hubungan kekeluargaan, hak ahli waris, serta kejelasan persetujuan dari keluarga yang berkepentingan.
Apabila pembayaran kompensasi sebesar Rp286 juta benar dilakukan, keluarga yang memiliki hubungan dengan makam-makam tersebut patut memperoleh penjelasan mengenai dasar pembayaran, identitas penerima, mekanisme penentuan nilai kompensasi, serta proses persetujuan pemindahan.
Transparansi menjadi penting agar tidak ada hak keluarga yang terabaikan dan tidak muncul persoalan baru akibat ketidakjelasan proses maupun pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Flobamor.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), manajemen Ta’aktana, dan Marriott International.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Arwin, Farida, keluarga terkait, PT FPO, manajemen Ta’aktana, serta Marriott International guna memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Persoalan ini membutuhkan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya informasi mengenai uang ratusan juta rupiah, melainkan juga kejelasan hak keluarga, legitimasi persetujuan, dan penghormatan terhadap makam leluhur.
(Penulis Petrus)







