WARTADETIK.COM.SAMPANG – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) mendampingi secara cuma-cuma Suama, korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. LBH IKAMA meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pendampingan dilakukan oleh Sulaisi Abdurrazaq bersama tim LBH IKAMA yang bekerja sama dengan LBH Taretan Legal Justitia. Mereka mendatangi Polsek Camplong untuk mempertanyakan penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pada 18 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim pendamping hukum, peristiwa tersebut terjadi pada 16 September 2026. Suama dan Subaidi diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi perselisihan mengenai persoalan tanah.

Perselisihan bermula ketika Erni menuduh Suama menjual tanah. Suama membantah tuduhan tersebut. Setelah terjadi cekcok mulut, Erni diduga memukul Suama. Haris kemudian diduga turut melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi.

Akibat kejadian itu, Suama mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Dugaan keterlibatan Erni dan Haris dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Laporan perkara itu tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026. Sementara itu, Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tercatat dengan Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK, pada tanggal yang sama.

Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan laporan tersebut, termasuk tidak diberikannya tanda bukti laporan kepada korban sebagaimana yang mereka harapkan.

Tim pendamping juga menyoroti informasi yang disampaikan Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 bahwa pengurusan visum masih berlangsung.

Menurut Sulaisi, kepastian mengenai proses visum perlu diberikan kepada korban agar penanganan perkara dapat berjalan jelas. Visum dan dokumentasi medis juga penting untuk mendukung pembuktian dugaan tindak kekerasan.

Ia meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan laporan dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” jata Sulaisi, Jum’at (23/10/2026).

LBH IKAMA memberikan bantuan hukum tanpa biaya karena Suama tergolong masyarakat tidak mampu dan termasuk kelompok rentan. Pendampingan tersebut dilakukan bersama LBH Taretan Legal Justitia sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Sulaisi menegaskan, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan haknya sebagai korban.

LBH IKAMA meminta Polsek Camplong menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polsek Camplong mengenai keberatan dan pertanyaan yang disampaikan tim LBH IKAMA belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Oleh karena itu, penjelasan kepolisian tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai penanganan perkara tersebut.