Deli Serdang, wartadetik.com – Wartawan Soroti Kelengkapan Informasi Dana BOS Tahap I Tahun 2026, Kadisdik Deli Serdang Didesak Turun Tangan.
Senin,12 Oktober 2026. Transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang selama ini dikenal sebagai dana BOS di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SDN 104232 Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, wartawan mendatangi SDN 104232 Tanjung Morawa untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Mutiara Lubis, S.Pd., terkait keterbukaan informasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2026, khususnya tahap pertama.

Dalam kunjungan tersebut, wartawan melihat papan pengumuman penggunaan dana BOS yang dipajang di lingkungan sekolah. Papan itu memuat sejumlah pos program sekolah dan nominal anggaran. Namun, berdasarkan pengamatan terhadap foto papan informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah bagian yang perlu diperjelas dan diverifikasi, terutama mengenai identitas periode anggaran, jumlah siswa, serta pengesahan dari pihak terkait.
Kepala Sekolah Sebut Papan Tahap Pertama Dibuat Pejabat Sebelumnya
Saat dikonfirmasi mengenai papan informasi tersebut, Kepala Sekolah Mutiara Lubis, S.Pd., menjelaskan bahwa papan penggunaan dana BOS tahap pertama Tahun 2026 itu dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya.
“Kalau saya, tahap kedua baru saya isi tahun 2026, karena saya masuk bulan Februari 2026 di sekolah ini,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Jika kepala sekolah yang sekarang mulai bertugas pada Februari 2026, bagaimana proses serah terima administrasi, pengelolaan anggaran, serta pertanggungjawaban dana BOS tahap pertama dilakukan?
Pergantian kepala sekolah tidak semestinya menjadi alasan terputusnya informasi kepada masyarakat.
Administrasi keuangan sekolah harus tetap tertib, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, tanggung jawab atas penggunaan anggaran tahap pertama harus ditelusuri berdasarkan dokumen resmi, periode pengelolaan, serta pihak yang berwenang pada saat anggaran tersebut dilaksanakan.
Papan Informasi Dana BOS Dipertanyakan Berdasarkan foto papan pengumuman yang diamati wartawan, tercantum nama UPT SPF Negeri 104232 Tanjung Morawa B dan jumlah dana BOS yang tertulis sekitar Rp60.970.000. Pada beberapa pos program sekolah juga terdapat nominal anggaran, sementara sejumlah kolom lainnya tampak berisi angka nol atau belum terisi.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut:
Periode anggaran belum jelas. Papan tersebut tidak secara tegas mencantumkan tahun anggaran dan tahap penyaluran pada bagian judul informasi sehingga masyarakat dapat kesulitan memastikan periode penggunaan dana yang ditampilkan.
Jumlah siswa tidak tercantum dengan jelas. Kolom jumlah siswa pada papan informasi tampak kosong. Data ini penting untuk membantu masyarakat memahami dasar perencanaan anggaran sekolah, meskipun alokasi BOS tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah siswa.
Pengesahan belum terlihat lengkap. Pada foto yang diamati, bagian tanda tangan ketua komite sekolah, kepala sekolah, serta bendahara atau penanggung jawab kegiatan tampak belum terisi atau tidak dapat dipastikan telah ditandatangani.
Rincian penggunaan anggaran perlu diperjelas. Nominal yang dicantumkan pada setiap pos perlu dicocokkan dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, laporan realisasi, serta bukti transaksi yang sah.
Kondisi visual papan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana BOS. Akan tetapi, kekurangan informasi yang dapat diverifikasi patut menjadi bahan evaluasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar mengenai pengelolaan dana pendidikan.
Kepala Sekolah Mengaku Hendak Mengikuti Rapat di Dinas Pendidikan
Dalam konfirmasi yang sama, Mutiara Lubis menyampaikan bahwa pihak sekolah hendak mengikuti rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai. Menurut penjelasannya, rapat tersebut berkaitan dengan persoalan pajak dan dana BOS Tahun 2026, dan ia menyebut urusan tersebut sudah terlambat sehingga harus segera diselesaikan.
Wartawan mengamati bahwa sebelum kedatangan mereka, kepala sekolah berada di dalam ruangan dalam keadaan duduk. Setelah wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, kepala sekolah kemudian bersiap-siap pergi dengan alasan menghadiri rapat di Dinas Pendidikan.
Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa kesempatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut menjadi terbatas. Namun, alasan menghadiri rapat itu tetap perlu dihormati dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala sekolah sengaja menghindari wartawan.
Yang menjadi pokok persoalan bukanlah apakah seorang kepala sekolah menghadiri rapat kedinasan, melainkan apakah pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan dana pendidikan dapat dijawab secara terbuka, jelas, dan berdasarkan dokumen resmi.
Apabila konfirmasi belum selesai, pihak sekolah diharapkan menyediakan waktu atau saluran resmi untuk memberikan jawaban tertulis agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Kadisdik Deli Serdang Diminta Turun Tangan Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diminta melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan informasi penggunaan dana BOS di SDN 104232 Tanjung Morawa B.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada beberapa hal, antara lain:
Memastikan kesesuaian jumlah dana BOS yang diterima dengan dokumen penyaluran resmi.
Memeriksa RKAS, laporan realisasi anggaran, bukti belanja, serta dokumen perpajakan yang berkaitan dengan dana BOS Tahun 2026.
Memastikan laporan penggunaan dana tahap pertama dan tahap kedua disusun sesuai periode serta pihak yang bertanggung jawab.
Memeriksa kelengkapan papan informasi dan memastikan data yang diumumkan sesuai dengan dokumen resmi.
Memastikan komite sekolah memperoleh informasi yang memadai mengenai perencanaan dan pelaksanaan program yang dibiayai dana BOS.
Memberikan pembinaan atau menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Landasan Hukum Transparansi Dana BOS Pengelolaan dana BOS dan keterbukaan informasi sekolah berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 48 mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan ini menjadi landasan keterbukaan informasi publik, termasuk informasi yang dikuasai badan publik sesuai klasifikasi dan pengecualian yang diatur undang-undang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.
Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan menekankan pentingnya pengelolaan pendanaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
5. Ketentuan teknis pengelolaan dana BOSP mengatur mekanisme penggunaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana. Untuk menilai kewajiban yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026, perlu dipastikan pula apakah terdapat peraturan atau perubahan teknis terbaru yang berlaku pada periode tersebut.
Perlu ditegaskan, kekurangan pengisian papan informasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian atas pelanggaran administrasi, kewajiban pelaporan, atau dugaan kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan fakta yang terverifikasi.
Wartawan Menunggu Penjelasan Resmi Pihak Sekolah
Wartawan berharap Kepala Sekolah Mutiara Lubis, S.Pd., dapat memberikan penjelasan lanjutan mengenai dana BOS tahap pertama Tahun 2026, termasuk dasar anggaran, jumlah siswa yang menjadi dasar perencanaan, rincian realisasi, status administrasi perpajakan, serta alasan belum lengkapnya informasi yang terlihat pada papan pengumuman.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi sepihak, melainkan mendapatkan gambaran yang utuh berdasarkan dokumen yang sah.
Dana BOS merupakan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah. Karena itu, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaannya harus menjadi perhatian bersama, baik kepala sekolah, Dinas Pendidikan, komite sekolah, maupun masyarakat.
Kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diharapkan memberikan perhatian serius dan melakukan verifikasi secara objektif. Apabila ditemukan kekurangan administrasi, perlu dilakukan pembenahan. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan saat konfirmasi dan pengamatan terhadap papan informasi yang difoto pada 12 Oktober 2026.
Konfirmasi lanjutan dari Kepala Sekolah Mutiara Lubis, S.Pd., serta tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang perlu dimuat secara berimbang apabila telah diperoleh.
Romson nainggolan,Amd.







