DELI SERDANG BEDAGAI, Sabtu,12 September 2026. – https://www.wartdetik.com – Pekerjaan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang Melati–Batas Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendapat sorotan keras. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp9.960.252.000,00 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan pekerjaan pengecoran yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Pada bagian bawah pengecoran terlihat penggunaan plastik warna hitam, bahkan disebut hanya menutupi sebagian area bawah pekerjaan.
Tidak hanya persoalan material pendukung, ukuran pengecoran juga menjadi sorotan. Dalam ketentuan pekerjaan yang dipantau di lapangan disebutkan lebar sekitar 50 cm dengan tinggi 20 cm. Namun setelah dilakukan pengukuran, lebar pengecoran pada sejumlah titik diduga tidak mencapai 50 cm, bahkan rata-rata ditemukan kurang dari ukuran tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah volume dan mutu pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah dibayar menggunakan uang rakyat?
PENGAWAS PU TAK MAU SEBUTKAN NAMA.
Ironisnya, ketika dilakukan konfirmasi di lapangan, pihak yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Serdang Bedagai justru tidak bersedia menyebutkan identitas atau namanya.
Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya. Sebab dalam proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, keberadaan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan pekerjaan penyedia jasa sesuai kontrak, mutu, volume, dan spesifikasi teknis.
Jika benar terdapat pekerjaan yang ukurannya tidak mencapai volume yang dipersyaratkan, maka pihak terkait harus mampu menjelaskan apakah kekurangan tersebut merupakan bagian dari toleransi teknis yang dibenarkan atau justru merupakan penyimpangan pekerjaan.
PROYEK RP9,96 MILIAR JANGAN SAMPAI HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS.
Adapun data proyek yang menjadi sorotan:
Nama kegiatan: Rehabilitasi/Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang Melati–Batas Melati Kebun Kecamatan Perbaungan
Volume: 4.000 M x 4
Nilai kontrak: Rp9.960.252.000,00
Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Penyedia: CV Candi Mas
Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Serdang Bedagai
Dengan nilai hampir Rp10 miliar, masyarakat tentu berhak memperoleh pekerjaan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai kontrak.
Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai APBD justru dikerjakan dengan prinsip “asal jadi”, sementara kualitas dan volume pekerjaan dipertanyakan masyarakat.
KEJATI SUMUT DIMINTA TURUN DAN UKUR LANGSUNG.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengukur kembali dimensi pekerjaan, memeriksa dokumen kontrak dan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, laporan pengawasan, berita acara pembayaran, serta dokumen administrasi lainnya.
Jika ditemukan adanya selisih antara volume yang dibayarkan dengan volume yang benar-benar dikerjakan, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian, pelanggaran kontrak, atau dugaan kerugian keuangan negara.
JANGAN TUNGGU PROYEK SELESAI BARU DIPERIKSA.
Aparat penegak hukum juga diminta melakukan pemeriksaan sedini mungkin. Pengawasan terhadap proyek APBD akan jauh lebih efektif apabila dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung, sehingga apabila ditemukan kekurangan dapat segera diperbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai.
Selain Kejati Sumut, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas PUPR terkait juga diminta melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan.
Pihak penyedia, CV Candi Mas, juga berhak memberikan klarifikasi terhadap seluruh tudingan dan temuan di lapangan, termasuk menjelaskan dasar penggunaan plastik hitam, ukuran pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.
SOAL BLACKLIST, HARUS MELALUI PEMERIKSAAN DAN PROSEDUR.
Terkait permintaan agar CV Candi Mas masuk daftar hitam (blacklist), hal tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan semata. Namun apabila melalui pemeriksaan resmi terbukti penyedia melakukan pelanggaran kontrak yang memenuhi ketentuan pengenaan sanksi daftar hitam, maka PPK/PA dan instansi berwenang harus memprosesnya sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan mengenai sanksi dan daftar hitam penyedia antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan pelaksanaannya.
Apabila kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN.
Pertanyaan sederhananya: dengan nilai kontrak hampir Rp10 miliar, apakah seluruh volume pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai kontrak?
Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, silakan buktikan dengan dokumen dan pengukuran teknis. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume atau mutu pekerjaan, jangan sampai persoalan tersebut dibiarkan.
Uang yang digunakan merupakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Serdang Bedagai. Karena itu, pengawasan terhadap proyek tersebut bukan semata-mata persoalan mencari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol publik agar anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Kejati Sumut diminta segera turun ke lapangan, Dinas PUPR Serdang Bedagai diminta transparan, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan, dan CV Candi Mas diminta memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jika seluruh pekerjaan memang benar, tentu pemeriksaan akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk membersihkan nama. Namun apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat berharap tidak ada pihak yang dilindungi dan seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Romson nainggolan,Amd.







