Pemalang, Wartadetik.com – 18 Juli 2026 – Tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar di SPBU Nomor 4452302, Jalan Panglima Sudirman, Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Temuan ini terungkap saat tim memantau aliran bahan bakar yang diduga disalurkan ke lokasi penambangan batu dan pasir pada Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan pantauan lapangan, kendaraan pengangkut BBM meninggalkan lokasi SPBU kemudian menuju area penambangan. Di lokasi tersebut, petugas yang meminta namanya disamarkan sebagai Ozan membenarkan bahwa bahan bakar jenis Dexlite itu digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Sebagai bukti transaksi, ia menyerahkan dua dokumen yang ternyata tidak saling bersesuaian.

Dokumen pertama adalah struk resmi yang dicetak mesin kasir SPBU pada pukul 15.42 WIB tanggal 15 Juli 2026. Struk tersebut mencatat pembelian Dexlite sebanyak 50,77 liter dengan total nilai transaksi hanya Rp1.000.000.

Sementara itu, dokumen kedua berupa kuitansi tulisan tangan yang mencantumkan nama CV Wahana Surya Gemilang, dengan nominal tertulis Rp19.700.000 untuk pembelian 1.000 liter Dexlite. Pada kuitansi tersebut tertulis tanggal kejadian 15 Juli 2026, namun stempel yang tertera tidak menunjukkan identitas resmi Pertamina maupun pengelola SPBU secara jelas.

Tidak hanya perbedaan dokumen, terdapat juga ketidakkonsistenan keterangan mengenai peruntukan BBM. Saat dikonfirmasi di lokasi SPBU, petugas yang bernama Martin menyatakan pembelian tersebut untuk kebutuhan sektor pertanian. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahan bakar tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan.

Menurut aturan yang berlaku, setiap transaksi penjualan BBM wajib dibuktikan dengan struk resmi yang tercatat dalam sistem perusahaan. Kuitansi biasa tidak sah sebagai pengganti dokumen transaksi resmi. Apalagi ditemukan adanya selisih nilai yang sangat besar antara apa yang tercatat di sistem dan apa yang diterima secara fisik, hal ini patut diduga melanggar prosedur administrasi dan tata kelola penyaluran BBM.

Secara hukum, pengelolaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Penyimpangan dalam pencatatan transaksi dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan peruntukan maupun penyalahgunaan BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang tanggapan resmi dari pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, maupun pihak terkait lainnya guna meluruskan berbagai kejanggalan yang ditemukan.

 

( Red : Suherman)