WARTADETIK.COM.SUMENEP – Operasi gabungan skala besar digelar di Kabupaten Sumenep, Selasa (15/9/2026). Angkutan barang menjadi sasaran pemeriksaan.

Operasi berlangsung di Jalan Raya Sumenep-Lenteng, perbatasan Kecamatan Batuan dan Lenteng. Petugas memeriksa kendaraan yang melintas.

Kelengkapan surat kendaraan turut diperiksa. Petugas memastikan administrasi kendaraan dan kewajiban pajak dipenuhi oleh para pemilik kendaraan.

Operasi melibatkan UPT PPD Sumenep, Bapenda Sumenep, Unit Turjawali Satlantas Polresta Sumenep dan Disperkimhub Sumenep.

Kadisperkimhub Sumenep Dadang Dedi Iskandar mengatakan pemeriksaan juga menyasar kelengkapan uji kir kendaraan, terutama angkutan barang.

“Kami memastikan kendaraan angkutan barang memiliki uji kir yang masih berlaku. Ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan.” kata Dadang Dedi Iskandar disela-sela kegiatan.

Menurut Dadang, uji kir bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pemeriksaan juga memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Petugas di lapangan masih menemukan kendaraan angkutan barang yang belum memperpanjang uji kir. Temuan ini menjadi perhatian petugas.

“Kami masih menemukan kendaraan barang yang belum memperpanjang kir. Padahal, pengurusan kir gratis dan wajib dilakukan pemilik.” ujarnya.

Penertiban kendaraan tidak langsung diarahkan pada pemberian sanksi. Petugas lebih dahulu memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara.

Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat memahami kewajibannya. Pemilik kendaraan diminta segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajibannya.” jelas Dadang Dedi Iskandar.

Selain uji kir, petugas juga memeriksa administrasi dan pajak kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan secara terpadu lintas instansi.

Dadang menilai kolaborasi antarlembaga penting untuk menciptakan kendaraan yang tertib administrasi sekaligus memenuhi aspek keselamatan.

“Kami berkolaborasi dengan Polres, Samsat dan Bapenda untuk menertibkan administrasi kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.” tambahnya.

Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban uji kir. Ketentuan tersebut harus dipenuhi sebelum kendaraan beroperasi.

Jika imbauan tidak dipatuhi, petugas akan mengambil langkah sesuai aturan. Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kalau setelah diingatkan masih tidak memenuhi kewajiban, tentu ada sanksi. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” imbuh Dadang sapaannya.

Dirinya memastikan sinergi lintas instansi akan terus diperkuat. Operasi serupa menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Kepatuhan administrasi kendaraan harus berjalan bersama budaya tertib berlalu lintas.

“Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi agar pengguna jalan di Sumenep mendapatkan rasa aman, nyaman dan selamat.” pungkasnya.

Operasi tersebut dihadiri Kadisperkimhub Sumenep Dadang Dedi Iskandar bersama jajaran. Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono turut hadir.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetra Jaya juga hadir bersama jajaran. Dari kepolisian, Ipda Dypta memimpin personel di lapangan.

Operasi gabungan ini menjadi momentum memperkuat kepatuhan kendaraan bermotor di Sumenep, termasuk kewajiban pajak dan uji kir angkutan barang.