WARTADETIK.COM.SUMENEP – Upaya peredaran narkotika di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali digagalkan aparat kepolisian. Polsek Masalembu berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu yang beroperasi di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, dengan menyita puluhan paket sabu siap edar serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga di Dusun Raas, Desa Masalima. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Masalembu melalui serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan bersama anggota Unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi. Saat petugas melakukan penggerebekan, penghuni rumah yang diketahui berinisial ACH Syaiful Anam alias Nanang (28) berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.
Meski pelaku lolos dari penyergapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan 24 paket sabu ukuran sedang dan 75 paket sabu ukuran kecil dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram. Seluruh paket narkotika itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, dua telepon genggam, puluhan plastik klip kosong, sejumlah wadah penyimpanan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.
Temuan paling mencolok dalam pengungkapan tersebut adalah uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang ditemukan tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Polisi menduga uang tersebut berasal dari hasil transaksi penjualan sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan yang selama ini tidak luput dari sasaran jaringan pengedar.
“Wilayah kepulauan bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen melakukan penindakan secara maksimal terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masyarakat,” kata Ipda Asnan, Kamis (24/06/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







